Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

M@PPA: Berfikir Out of The Box Boleh , Tapi …

Admin1 by Admin1
18/06/2020
in Nanggroe
0
M@PPA: Ada Bau Amis Menyengat, Namun DPR Aceh…

Azwar A Gani.

Banda Aceh – Masyarakat Pengawal Perdamaian dan pembangunan Aceh (M@PPA) mendukung gagasan dan pemikiran-pemikiran elit politik di Aceh yang mempunyai gagasan out of the box tetapi jangan sampai gagasan tersebut membuat Aceh semakin tidak harmonis dengan Jakarta.

“Eksekutif dan legislatif mulai DPR Kabupaten, DPR Aceh sampai DPR-DPD RI boleh mempunyai gagasan atau usulan qanun, tetapi jangan sampai gagasan membuat blunder alias sepak bola kedalam gawang sendiri,” kata Azwar A Gani Koordinator Pusat M@PPA di Banda Aceh.

Dalam pandangan M@PPA semua aktivitas sosial, ekonomi dan politik di Aceh walaupun sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh jangan menyampingkan pengakuan kita terhadap UU Dasar dan Negara Kesatuan. Pengakuan Aceh untuk selalu setia terhadap Indonesia beserta perangkat dan aturan hukumnya tertulis jelas dalam MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh.

“Dalam UU Pemerintahan Aceh Pasal 16 Ayat 2e diatur tentang kewenangan Pemerintahan Aceh untuk pelaksanaan keistimewaan bidang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji, tetapi dikunci dengan ketentuan perundang-undangan. Disini jelas bahwa kita juga tidak boleh melangkahi UU No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU Ibadah Haji secara tegas menyatakan bahwa jamaah haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji Indonesia dan visa haji diluar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jamaah haji, kecuali Aceh mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintahan Kerajaan Arab Saudi,” ujar Azwar A.Gani.

“Pemerintah Indonesia sangat menghargai kekhususan Aceh, semua poin kesepakatan MoU dan UU PA dilaksanakan oleh Indonesia. Misalnya Pasal 60 UUPA Ayat 1 terkait dengan Panwaslih dimana dalam UU PA bersifat ad hock kemudian karena kebaikan hati Pemerintah Indonesia lembaga Panwaslih tersebut dipermanenkan dibawah Bawaslu RI untuk mengakhiri dualisme lembaga pengawas. Jadi kita jangan selalu mencurigai Jakarta tidak memihak kepada Aceh.”

Azwar menekankan bahwa, Pemerintahan Aceh serius dapat dengan bebas melakukan kerjasama Internasional dalam bidang seni budaya dan olahraga sesuai UU Pemerintah Aceh Pasal 9 Ayat 2. Kenapa bukan celah ini yang diperkuat atau didorong oleh Eksekutif dan Legislatif di Aceh serta DPR/DPD RI perwakilan Aceh di jakarta.

“Pemerintahan Aceh dibawah Irwandi Yusuf periode pertama telah menggunakan celah Pasal 9 tersebut dengan mengadakan turnamen sepak bola Internasional yang melibatkan klub-klub sepak bola Malaysia, Brunai Darussalam dan Thailand. Sangat disayangkan terobosan ini tidak dilanjutkan lagi oleh Pemerintahan Aceh periode berikutnya.”

Secara kelembagaan M@PPA akan terus konsen pada isu-isu perdamaian dan pembangunan di Aceh.”

Previous Post

Efrani, Pebisnis Ikan Lele Beromzet Puluhan Juta Rupiah

Next Post

New Normal, Pengajian Ibu-ibu di Cahaya Aceh Kembali Digelar

Next Post
New Normal, Pengajian Ibu-ibu di Cahaya Aceh Kembali Digelar

New Normal, Pengajian Ibu-ibu di Cahaya Aceh Kembali Digelar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

ITF Ar-Raniry Resmi Menjadi Lembaga Amil Zakat Tingkat Provinsi

07/11/2026
Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

Bupati Abdya Bersama Para SKPK Kopi Morning dengan Wartawan, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

07/11/2026
TRK Ajak Masyarakat Meriahkan Car Free Day Nagan Raya 2026

TRK Ajak Masyarakat Meriahkan Car Free Day Nagan Raya 2026

07/11/2026
Jalan di Kedai Runding Terancam Ambles Akibat Gerusan Air Sungai, Warga Minta Segera Diperbaiki

Jalan di Kedai Runding Terancam Ambles Akibat Gerusan Air Sungai, Warga Minta Segera Diperbaiki

07/11/2026
Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

07/11/2026

Terpopuler

M@PPA: Ada Bau Amis Menyengat, Namun DPR Aceh…

M@PPA: Berfikir Out of The Box Boleh , Tapi …

18/06/2020

Sarjani Minta Insiden Berdarah di Pulo Keunari Pidie Diusut Tuntas dan Transparan

Siswi MAN 3 Aceh Besar Raih Juara III AI Prompt Manifest 2026, Bersaing dengan Mahasiswa

Mahasiswa Kepung DPRK Pidie, Desak Dandim hingga Pangdam Dicopot! “Setiap Nyawa Berharga”

Nyan, Pemkab Pidie Jaya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com