MEUREUDU – Pemilik akun facebook “Abu Malaya” yang berinisial RA(23) bin ibrahim warga Trienggadeng Pidie Jaya memposting ujaran kebencian untuk PLT Gubernur Aceh ditangkap oleh Polres Pidie Jaya setelah pengembangan oleh tim polres dan ditangkap di Mulaboh Aceh Barat.
Hal tersebut dikatakan oleh kapolres Pidie jaya AKBP Musbagh Ni’am melalui komperensi pers, Rabu malam (17/6/2020).
“Pelaku memposting ujaran kebencian terhadap PLT Gubernur dengan menuduh PKI dengan mangaitkan dengan ormas terlarang tersebut dan akan kita lakukan Penindakan secara prosudural, profesional, tanpa ada kepantingan apapun selain dari pada penegak hukum” ujar Kapolres Pidie jaya
Tersangka akan diproses dituntut dengan undang-undang IT pasal 28 ayat 2 junto pasal 44 5A dengan ancaman 5 Tahun Penjara.
“Tersangka sebelumnya baru pulang dari malaysia dan berdomisili di Pidie jaya, dan melarikan diri ke Aceh Barat, hingga akhirnya tim opnal satreskrim Polres Pidie jaya berhasil Menangkap tersangka di Meulaboh,” ujar Kapolres yang dampingi Satreskrim dan timnya di halaman Polres Pidie Jaya.
Reporter: Muliadi