Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Rijaluddin: UU Minerba Tidak Berlaku untuk Aceh

Admin1 by Admin1
22/06/2020
in Lintas Barat Selatan, Nanggroe
0
Rijaluddin: UU Minerba Tidak Berlaku untuk Aceh

BANDA ACEH – Anggota Komisi II DPR Aceh, Rijaluddin, SH., MH, mengatakan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yang baru-baru ini disahkan tidak berlaku untuk Aceh.

“Ini karena mengingat undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengatur tetang pengelolaan sumber daya alam tercantum dalam pasal 156 UU Nomor 11 tahun 2006,” kata Rijaluddin.

Menurutnya, dalam UUPA telah dijelaskan poin poin bahwa Aceh mengelola sumberdaya alamnya sendiri.

“Ini seiring dengan pasal nomor 173A UU nomor 3 tahun 2020 menerangkan bahwa kententuan dalam UU tersebut belaku bagi provinsi di Yogyakarta, DKI Jakarta,  Aceh, Papua Barat dan Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU tentang keistimewaan dan kekususan daerah.”

“Sedang dalan UUPA telah diatur secara khusus, jadi UU nomor 3 tahun 2020 tidak berlaku untuk provinsi Aceh. Jadi Pemerintah Aceh ini perlu mendorong agar dijelaskan dalam penjelasan UU tersebut,” kata politisi muda asal Gayo Lues ini lagi.

Pemerintah, kata Rijal, harus memberikan penjelasan secara tegas agar tidak terjadi ambigu atas UU tersebut dan agar tidak dalam menganbil kebijakan tentang sumberdaya alam di provinsi Aceh. []

Tags: acehUU Minerba
Previous Post

Polisi: Benda Mencurigakan di Flyover Banda Aceh Bukan Bom!

Next Post

Gugus Tugas Covid-19 Aceh: 1 Pasien Corona Tulari 9 Orang, Masuk Klaster Aceh Besar

Next Post
Hadiri Pesta di Spanyol, Pangeran Belgia Positif Covid-19

Gugus Tugas Covid-19 Aceh: 1 Pasien Corona Tulari 9 Orang, Masuk Klaster Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nora Idah Nita: Rakyat Butuh Kejujuran, Pusat Harus Terima Laporan Apa Adanya

Nora Idah Nita: Rakyat Butuh Kejujuran, Pusat Harus Terima Laporan Apa Adanya

12/12/2025
Laporan Bahlil ke Prabowo: Listrik di Aceh Menyala Malam Ini

Kepemimpinan di Tengah Bencana Aceh, Akademisi USK: Tiga Bupati Lolos Uji Publik

12/12/2025
Krak, Jembatan Darurat Penghubung Nagan Raya-Aceh Tengah Rampung

Krak, Jembatan Darurat Penghubung Nagan Raya-Aceh Tengah Rampung

12/12/2025
Presiden Prabowo Minta Anak Korban Banjir di Aceh Tabah dan Semangat

Presiden Prabowo Minta Anak Korban Banjir di Aceh Tabah dan Semangat

12/12/2025
Aceh Perpanjang Status Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Menkes: 41 RS di Aceh Sudah Beroperasi Secara Bertahap

12/12/2025

Terpopuler

Ohku, Pengerukan DAS Krueng Meureudu Diwarnai Pro Kontra Warga

Ohku, Pengerukan DAS Krueng Meureudu Diwarnai Pro Kontra Warga

10/12/2025

Ohku, Relawan ‘Dipatok’ Rp3 Juta Saat Menyeberang di Kuta Blang Bireuen

Viral, Biaya Nyebrang ‘Bantuan’ di Kuta Blang Bireuen Capai Jutaan Rupiah

PGRI Simeulue Kumpulkan Uang 120 Juta Lebih untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Sumatera

Disdikbud Pidie Upayakan Percepatan Pemulihan 32 Sekolah Terdampak Banjir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com