BANDA ACEH – Anggota Komisi II DPR Aceh, Rijaluddin, SH., MH, mengatakan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba yang baru-baru ini disahkan tidak berlaku untuk Aceh.
“Ini karena mengingat undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah mengatur tetang pengelolaan sumber daya alam tercantum dalam pasal 156 UU Nomor 11 tahun 2006,” kata Rijaluddin.
Menurutnya, dalam UUPA telah dijelaskan poin poin bahwa Aceh mengelola sumberdaya alamnya sendiri.
“Ini seiring dengan pasal nomor 173A UU nomor 3 tahun 2020 menerangkan bahwa kententuan dalam UU tersebut belaku bagi provinsi di Yogyakarta, DKI Jakarta, Aceh, Papua Barat dan Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU tentang keistimewaan dan kekususan daerah.”
“Sedang dalan UUPA telah diatur secara khusus, jadi UU nomor 3 tahun 2020 tidak berlaku untuk provinsi Aceh. Jadi Pemerintah Aceh ini perlu mendorong agar dijelaskan dalam penjelasan UU tersebut,” kata politisi muda asal Gayo Lues ini lagi.
Pemerintah, kata Rijal, harus memberikan penjelasan secara tegas agar tidak terjadi ambigu atas UU tersebut dan agar tidak dalam menganbil kebijakan tentang sumberdaya alam di provinsi Aceh. []