TAKENGON – Aktivis Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menyoroti Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2020 yang diperuntukkan pembangunan gedung instansi vertikal sebesar Rp. 3,7 M. Jum’at (26/6/2020).
Koordinator Jang-Ko, Maharadi mengatakan di masa pandemi Covid-19 semestinya pembangunan tersebut cukup dibiayai melalui APBN dan jangan membebani APBK.
“Apalagi saat ini, kita butuh penghematan anggaran karena menghadapi situasi pandemi Covid-19. Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dapat membatalkan Proyek Pembagunan Gedung Kantor Kejaksaan Takengon tersebut,” ujar Maharadi.
Pemberian hibah dari pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMANDEGRI). Untuk hibah dalam bentuk uang mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD.
Sedangkan hibah dalam bentuk barang mengikuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Maharadi menyebutkan jika dilihat dari Permendagri nomor 13 tahun 2018 sebagaimana dituangkan pasal 4 ayat (2), (3) dan ayat (4), disebutkan bahwa pemberian hibah harus berpedoman pada kemampuan keuangan daerah.
“Harusnya DPRK Aceh Tengah saat membahas usulan alokasi anggaran pemberian hibah kepada instansi vertikal dapat melihat bahwa pendanaan untuk instansi vertikal tersebut cukup menyedot dana APBK Aceh Tengah di tengah pandemi ini,” pungkas Maharadi.
Reporter: Romadani