Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kasus Fitri di Langsa Bisa Kena Qanun Perlindungan Aqidah

Admin1 by Admin1
27/06/2020
in Lintas Timur
0
Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci dan Mobil

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali (Agus Setyadi/detikcom)

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh menyatakan bahwa kasus seorang warga Kota Langsa yang berpindah agama dari Islam ke Kristen bisa dikenakan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

“Kita setiap orang Islam yang di Aceh ini, apabila dia penduduk Aceh, dia jika tidak dikembalikan ke Islam itu akan dikenakan Qanun Tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Nomor 8 Tahun 2015,” kata Wakil MPU Aceh, Teungku Faisal Ali pada Tagar, Jumat, 26 Juni 2020 sore.

Faisal menjelaskan, selain warga yang berpindah agama, qanun itu juga bisa dikenakan pada setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang membuat seseorang berpindah keyakinan dari Islam ke agama lain. “Qanun ini akan kena si perempuan dan laki-laki yang mempengaruhi si perempuan itu, seperti kasus di Kota Langsa,” ujarnya.

Berdasarkan qanun tersebut, setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan orang lain keluar dari Islam dapat dikenakan uqubat ta’zir berupa cambuk di depan umum paling banyak 30 kali dan paling sedikit 15.

Selain itu, pelaku juga dapat dipidana penjara paling lama 30 bulan dan paling singkat 15 bulan, atau denda paling banyak 300 gram emas murni dan paling sedikit 150 gram emas murni.

“Saya kira terapkan saja qanun itu, nanti sebagai bentuk bahwa penegasan untuk di Aceh ada qanun untuk hal-hal itu. Jika diterapkan, akan kena si laki-laki yang mempengaruhi si perempuan itu,” kata Faisal.

Usir Rentenir

Dalam kesempatan itu, Faisal juga meminta Pemerintah Kota Langsa untuk turun tangan menangani persoalan tersebut. Selain itu, MPU Aceh juga mendesak agar Pemko Langsa memberantas jika ada rentenir-rentenir di kota tersebut.

“Yang perlu dilakukan oleh Pemko Langsa bagaimana sekarang ini, perlu mengganti peran-peran rentenir itu dengan sistem pembiayan ekonomi syariah. Masyarakat untuk ambil itu karena terdesak modal dan mudah. Makanya kita harus dukung lewat pembiyaan ekonomi syariah,” ujarnya.

MPU Aceh, kata Faisal, juga menyerukan kepada masyarakat dan perangkat desa di Tanah Rencong untuk memberlakukan hukum adat. Jika ada pihak-pihak rentenir yang masuk ke desa, maka harus dilarang.

“Imbauan kepada masyarakat untuk hindari dan berharap bahwa berlakukan hukum adat kepada pihak-pihak yang membangun sistem ekonomi begitu, usir saja dari daerah, itu hukum adat,” kata Faisal.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan yang tercatat sebagai warga Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dikabarkan berpindah agama dari Islam ke Kristen. Saat ini, dia berada di Medan, Sumatera Utara.

Informasi tersebut dibenarkan Amelia, kakak kandung janda berinisial F itu. Dia mengisahkan perkenalan adiknya dengan seorang pria melalui media sosial (medsos) sebelum memutuskan pindah agama.

Menurut Amelia, adiknya semakin dekat dengan pria berinisial S itu karena dirinya kebetulan menjadi nasabah pria tersebut. Pria itu mengajak adiknya membuka rumah dan tawaran itu pun diamini sang adik.

“Saya menjadi nasabah kredit dan dianya (pria) sering datang ke rumah mengambil angsuran. Dari perkenalan itulah mereka berdua semakin dekat,” kata Amelia. []

Sumber: Tagar.id

Previous Post

Bertambah 1.385, Kasus Positif Corona di Indonesia Jadi 52.812

Next Post

Tak Kunjung Diperbaiki dan Rawan Kecelakaan, Warga Mongal Tanam Pisang di Jalan

Next Post
Tak Kunjung Diperbaiki dan Rawan Kecelakaan, Warga Mongal Tanam Pisang di Jalan

Tak Kunjung Diperbaiki dan Rawan Kecelakaan, Warga Mongal Tanam Pisang di Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Yudisium 89 Santri Akhir, Pimpinan: Kecerdasan Intelektual Saja Tidak Cukup

Pesantren Al Zahrah Yudisium 89 Santri Akhir, Pimpinan: Kecerdasan Intelektual Saja Tidak Cukup

20/04/2026
Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Tim Khusus Pemuktahiran Data DTSEN

Muhammad Syuhada Minta Pemkab Aceh Timur Segera Bentuk Tim Khusus Pemuktahiran Data DTSEN

20/04/2026
BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

20/04/2026
Israel Pasang Garis Kuning di Lebanon, Melanggar Bakal Ditembak

Israel Pasang Garis Kuning di Lebanon, Melanggar Bakal Ditembak

20/04/2026
Bandara Malaysia Eror Lagi, Bagasi Penumpang Terlambat hingga 4 Jam

Bandara Malaysia Eror Lagi, Bagasi Penumpang Terlambat hingga 4 Jam

20/04/2026

Terpopuler

Ulama Aceh Larang Penggunaan Simbol Islam di Peci dan Mobil

Kasus Fitri di Langsa Bisa Kena Qanun Perlindungan Aqidah

27/06/2020

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

Buka Usai Subuh Hingga Tengah Malam, GNI Kupi Jadi Tempat Nongkrong Asyik di Blangpidie

Dari Kampus ke Tanah Suci: KNA Satukan Energi Besar Masyarakat Gayo di Banda Aceh

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com