Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Cemburu Buta, Pria Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman

Admin1 by Admin1
30/06/2020
in Nasional
0
Cemburu Buta, Pria Ini Nekat Tusuk Saingan dan Wanita Idaman

Foto/iNews TV/Cornelia Mud

JAYAPURA – Cinta, sakit hati dan cemburu buta membuat AYFL (35) berbuat keji dengan menghabisi rekannya sendiri dan seorang wanita yang selama ini dicintainya di Jayapura, Papua.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, kasus penganiayaan dan pembunuhan itu mengakibatkan korban HMT (47) meninggal dunia dengan 2 luka tusukan benda tajam tepat di dada. Sedangkan perempuan berinisial DR (41) mengalami luka berat. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 16 Juni 2020 di Jalan Polomo Sentani, Kabupaten Jayapura.

Menurut Kapolres kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku terhadap kedua korbannya. “Pelaku dan kedua korban adalah rekan bisnis, tetapi di dalam bisnis ini juga ada kecemburuan kemudian dilakukan pembunuhan. Jadi memang pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi korban, di mana sudah disiapkan sebilah pisau untuk menghabisi keduanya, namun yang terjadi hanya salah seorang korban yang meninggal dunia,” ungkapnya di Mapolres Jayapura, Senin (29/6/2020).

Setelah menikam kedua korban, tersangka langsung melarikan diri. Polres Jayapura yang menyelidiki kasus ini kemudian mengerahkan petugas gabungan dari Tim Paniki Polsek Sentani Kota dan Tim Opsnal Cycloop untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. “Semenjak kejadian tersebut kami sudah mengetahui identitas pelaku dan berselang 6 hari pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Korban meninggal dunia, HMT merupakan pengusaha meubel dan korban luka berat, DR merupakan penyuplai kayu. Sedangkan tersangka AYFL (35) merupakan sopir. Diduga selama proses bisnis terjadi ini dibumbui dengan rasa cinta segitiga sehingga timbulah rasa cemburu antara pelaku dengan korban. Hal inilah yang membuat pelaku sakit hati.

Apalagi pada saat itu pelaku menghubungi korban dengan niat menanyakan posisinya dan ada sesuatu yang ingin disampaikan. Namun ponsel korban tidak diangkat. Beberapa saat kemudian pelaku menemukan kedua rekannya ini ada di dalam 1 rumah. Rasa cemburu buta inilah yang membuat pelaku berniat melakukan suatu pembunuhan. Diketahui juga pelaku sendiri sudah memendam perasaanya selama 1 (satu) tahun, namun saat diungkapkan ditolak.

“Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman tentunya 15 Tahun penjara,” ujarnya.

Sumber: sindonews

Tags: cemburu
Previous Post

Soal Masjid dan Meunasah, Al-Farlaky Surati Kemendagri

Next Post

Aceh Tengah Raih WTP Ke-11

Next Post

Aceh Tengah Raih WTP Ke-11

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Atlet Wushu Aceh Besar Lolos PORA, Dua Raih Medali Emas di Pra Kualifikasi

Empat Atlet Wushu Aceh Besar Lolos PORA, Dua Raih Medali Emas di Pra Kualifikasi

15/05/2026
BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

15/05/2026
Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

15/05/2026
Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

15/05/2026
Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

15/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com