BANDA ACEH – Anggota DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky atau akrab disapa Al-Farlaky, menyurati Menteri Dalam Negeri dan Dirjend Otonomi Kemendagri Republik Indonesia, 15 Juni 2020. Surat ini terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang tidak mencantumkan nomenklatur pembangunan masjid dan meunasah sehingga tak bisa diusulkan dalam RAPBA 2021.
Hal ini disampaikan oleh Al-Farlaky dalam keterangan kepada media, Senin 29 Juni 2021. “Ini sehubungan dengn program SIPD yang merupakan penjabaran Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Akibat Permendagri ini, Meunasah dan masjid tak bisa diusulkan dalam RAPBA 2021,” ujar Iskandar.
“Kita sampaikan ke Mendagri agar Aceh diberi pengecualian. Karena ada UUPA yang menjadi kekhususan dan UU 44 Tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh,” kata mantan aktivis Aceh ini lagi.
Menurutnya, dalam UUPA pasal 7 ayat I disebutkan,” Pemerintah Aceh dan kabupaten kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah.”
Kemudian untuk ayat 2 disebutkan,” Kewenangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintah yang bersifat nasional , politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.
“Ini juga terkait dengan pasal 14 ayat 3 dan pasal 16 ayat 2. Intinya kita minta kemendagri agar ada nomenklatur masjid dan meunasah dalam SIPD agar bisa diusulkan dalam RAPBA 2021,” kata politisi muda PA ini.
“Permintaan ini kita sampaikan atas saran dan harapan para ulama serta teungku-teungku dayah di Aceh. Surat ini juga kita tembuskan ke Plt Gubernur, TAPA, Bappeda, serta Badan Pengelolaan Keuangan Aceh,” ujarnya lagi. []