Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Polisi Hong Kong Ciduk 10 Orang Usai China Sahkan UU Keamanan

Admin1 by Admin1
03/07/2020
in Internasional
0

Jakarta – Kepolisian Hong Kong menahan 10 orang di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru disahkan China dan berlaku pada Rabu (1/7).

Sepuluh orang itu terdiri dari enam pria dan empat wanita. Mereka ditangkap di tengah demonstrasi peringatan pengalihan kontrol Hong Kong dari Inggris ke China pada 1997 lalu.

Menurut keterangan polisi, orang pertama yang ditangkap di bawah UU baru itu merupakan seorang pria yang kedapatan mengibarkan bendera kemerdekaan Hong Kong di tengah demonstrasi.

Sementara itu, beberapa orang lainnya ditangkap karena memegang slogan-slogan berbau separatis dan kemerdekaan Hong Kong.

Kepolisian Hong Kong menembakkan gas air mata, semprotan merica, dan meriam air demi membubarkan para pedemo yang berkumpul di Wan Chai dan Causeway Bay yang biasa dijadikan tempat unjuk rasa besar.

Pihak berwenang Hong Kong juga telah memblokir akses masuk dan keluar area itu termasuk menutup jalan utama dan mengontrol lalu lintas.

Hingga kini, lebih dari 370 orang dikabarkan ditangkap kepolisian selama demonstrasi berlangsung. Sebagian ditangkap karena berkumpul tanpa izin, perilaku tidak tertib di tempat publik, menghalangi polisi, hingga kepemilikan senjata.

Dilansir the Straits Times, kepolisian Hong Kong menuturkan tujuh aparatnya ikut terluka selama menertibkan demonstrasi. Beberapa polisi mengalami luka tusukan hingga cedera kepala.

Laporan media lokal memperlihatkan ribuan demonstran memblokir jalan-jalan utama dengan menggunakan tong sampah dan bakaran ban.

Para pedemo meneriakkan slogan pro-kemerdekaan Hong Kong yang sekarang dianggap sebuah tindakan ilegal menurut UU Keamanan Nasional yang baru.

Teriakan “bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita!” dan “kemerdekaan Hong Kong adalah satu-satunya jalan keluar” terus terdengar dari mulut para pengunjuk rasa meski terdapat peringatan dari aparat polisi.

China akhirnya meloloskan UU Keamanan Nasional Hong Kong pada Selasa (30/6) setelah 163 badan legislasi Negeri Tirai Bambu mendukung secara bulat pengesahan beleid tersebut .

UU Itu memberikan kewenangan lebih bagi China untuk campur tangan terhadap urusan Hong Kong dan dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing terhadap kebebasan wilayah otonomi itu.

UU itu juga mengizinkan China mencampuri proses hukum Hong Kong, terutama yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

UU Keamanan Nasional Hong Kong bisa memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk menindak secara hukum setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah otonomi itu.

Dengan UU tersebut, pihak berwenang China dapat “menggunakan yurisdiksi” atas kasus-kasus khusus. Klausa ini memberikan peluang suatu pelanggaran yang dilakukan warga atau entitas di Hong Kong untuk diproses hukum di China.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

“Jangan Bangga dengan Kupiah Aceh, Tapi,,,”

Next Post

Israel Ancam Hancurkan Suriah jika Assad Tak Jauhi Iran

Next Post

Israel Ancam Hancurkan Suriah jika Assad Tak Jauhi Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

Ketua Baitul Mal Banda Aceh: Banyak Pengusaha Bangkrut Karena Abai Zakat

18/06/2026
Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

Pemprov Aceh dan Forbes Sepakat Kawal Penguatan Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA

18/06/2026
Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Pemkab Aceh Jaya Imbau Para Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

18/06/2026
Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Aceh Dinilai Belum Optimal

18/06/2026
Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

Dari Makam Sultan Peureulak, Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Islam Pertama Asia Tenggara

18/06/2026

Terpopuler

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

18/06/2026

Diduga Dikuasai Oknum, Aset Alat Berat Pidie Jaya Jadi Sorotan Aktivis

Aliansi Pemuda Pidie Jaya Ultimatum Pemkab dan DPRK: Banjir Surut, Penderitaan Warga Belum Berakhir

Prodi MKM FK USK Perkuat Kerja Sama Internasional dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com