Tamiang – ZD, 42 tahun, warga Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Aceh terpaksa berurusan dengan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang karena terbukti telah membuat dan menjual minuman keras jenis tuak.
Dia pun kini telah diamankan oleh personel Satpol PP dan WH Aceh Tamiang karena diduga telah melanggar Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
ZD mengaku melakukan pekerjaan itu dengan alasan untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarganya. Sebab penghasilan ZD selama ini menjadi sebagai petani tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga.
“Hasil dari pekerjaannya sebagai seorang petani tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka, sehingga ia harus memproduksi dan menjual tuak untuk menambah penghasilan,” kata Kepala Bidang penegakan syariat Islam satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, kepada Tagar.
Sementara itu, tetangga ZD, Eman, kepada Tagar mengatakan, selama ini warga tidak banyak yang mengetahui jika ZD menjual minuman keras jenis tuak di Desa mereka. “Kami tidak mengetahui jika selama ini ZD menjual tuak. Kalau dulu memang ia pernah menjual minuman itu, dan kemudian ia berhenti dan tidak pernah terlihat menjual lagi. Dan itu pun sudah lama sekali,” kata Eman, Sabtu, 4 Juli 2020.
Sehingga ia merasa terkejut ketika mendengar ZD telah diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang karena telah membuat dan menjual minuman keras jenis tuak pada Rabu, 2 Juli 2020 kemarin.
Eman juga membenarkan, jika ZD selama ini bekerja sebagai petani kebun. Dan kehidupannya juga terbilang serba pas-pasan. “Mungkin karena faktor itu ia memilih jalan pintas untuk membuat dan menjual minuman tuak itu,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan tindakan yang diambil pihak petugas satpol PP dan WH yang dengan serta merta menangkap ZD. “Seharusnya pihak Satpol PP dan WH memberikan teguran atau peringatan terlebih dahulu kepada ZD, jangan langsung ditangkap,” kata dia.
Walaupun, imbuhnya, perbuatan ZD tersebut telah melanggar hukum dan qaun Aceh tentang penerapan syariat Islam di Tanah Rencong ini, namun demikian semestinya petugas juga terlebih dahulu memberikan peringatan atau pun memberikan surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya.
“ZD juga mempunyai istri dan anak. Jadi sayang jika ia langsung harus ditahan tanpa ada diberikan peringatan terlebih dahulu. Bagaimana dengan nasib keluarganya sekarang jika ZD harus di tahan, dan siapa yang harus menggantikan dirinya untuk mencari nafkah,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan ZD diamankan satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan polisi syariat islam wilayatul hisbah (WH) pada, Rabu, 2 Juli 2020 sore di rumahnya karena diduga telah membuat dan menjual minuman keras jenis tuak. Dan kini ZD telah diproses dan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kuala Simpang. []