Atjeh Watch
Advertisement
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria di Tamiang Jual Tuak

Atjeh Watch by Atjeh Watch
05/07/2020
in Lintas Timur
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Tamiang – ZD, 42 tahun, warga Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Aceh terpaksa berurusan dengan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan polisi syariat Islam Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang karena terbukti telah membuat dan menjual minuman keras jenis tuak.

Dia pun kini telah diamankan oleh personel Satpol PP dan WH Aceh Tamiang karena diduga telah melanggar Pasal 16 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

ZD mengaku melakukan pekerjaan itu dengan alasan untuk menambah kebutuhan ekonomi keluarganya. Sebab penghasilan ZD selama ini menjadi sebagai petani tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga.

“Hasil dari pekerjaannya sebagai seorang petani tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup mereka, sehingga ia harus memproduksi dan menjual tuak untuk menambah penghasilan,” kata Kepala Bidang penegakan syariat Islam satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu, kepada Tagar.

Sementara itu, tetangga ZD, Eman, kepada Tagar mengatakan, selama ini warga tidak banyak yang mengetahui jika ZD menjual minuman keras jenis tuak di Desa mereka. “Kami tidak mengetahui jika selama ini ZD menjual tuak. Kalau dulu memang ia pernah menjual minuman itu, dan kemudian ia berhenti dan tidak pernah terlihat menjual lagi. Dan itu pun sudah lama sekali,” kata Eman, Sabtu, 4 Juli 2020.

Sehingga ia merasa terkejut ketika mendengar ZD telah diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang karena telah membuat dan menjual minuman keras jenis tuak pada Rabu, 2 Juli 2020 kemarin.

Eman juga membenarkan, jika ZD selama ini bekerja sebagai petani kebun. Dan kehidupannya juga terbilang serba pas-pasan. “Mungkin karena faktor itu ia memilih jalan pintas untuk membuat dan menjual minuman tuak itu,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tindakan yang diambil pihak petugas satpol PP dan WH yang dengan serta merta menangkap ZD. “Seharusnya pihak Satpol PP dan WH memberikan teguran atau peringatan terlebih dahulu kepada ZD, jangan langsung ditangkap,” kata dia.

Walaupun, imbuhnya, perbuatan ZD tersebut telah melanggar hukum dan qaun Aceh tentang penerapan syariat Islam di Tanah Rencong ini, namun demikian semestinya petugas juga terlebih dahulu memberikan peringatan atau pun memberikan surat pernyataan agar yang bersangkutan tidak mengulangi kembali perbuatannya.

“ZD juga mempunyai istri dan anak. Jadi sayang jika ia langsung harus ditahan tanpa ada diberikan peringatan terlebih dahulu. Bagaimana dengan nasib keluarganya sekarang jika ZD harus di tahan, dan siapa yang harus menggantikan dirinya untuk mencari nafkah,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan ZD diamankan satuan polisi pamong praja (satpol PP) dan polisi syariat islam wilayatul hisbah (WH) pada, Rabu, 2 Juli 2020 sore di rumahnya karena diduga telah membuat dan menjual minuman keras jenis tuak. Dan kini ZD telah diproses dan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kuala Simpang. []

Sumber: Tagar.id

Tags: tamiangtuak
Previous Post

Gudang Pemuda di Aceh Selatan Terbakar

Next Post

Dari Januari hingga Juni, Aceh Sudah Dilanda 505 Kali Bencana

Next Post
Gempa 5.0 Magnitudo Getarkan Meulaboh

Dari Januari hingga Juni, Aceh Sudah Dilanda 505 Kali Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Akhirnya, Pj Bupati Beri Izin Sementara Operasional Galian C di Aceh Besar

Akhirnya, Pj Bupati Beri Izin Sementara Operasional Galian C di Aceh Besar

29/09/2023
SMAN 3 Banda Aceh Launching INTAHQURTIG, Apa Itu?

SMAN 3 Banda Aceh Launching INTAHQURTIG, Apa Itu?

29/09/2023
Said Idrus, Kepala SMK Berprestasi Tingkat Provinsi dari Negeri Seribu Bukit

Said Idrus, Kepala SMK Berprestasi Tingkat Provinsi dari Negeri Seribu Bukit

29/09/2023
Rektor Lantik Para Pejabat Baru UIN Ar-Raniry

Rektor Lantik Para Pejabat Baru UIN Ar-Raniry

29/09/2023
Syech Fadhil Kunjungi Salak Pliek Asiah di Pidie, Ada Apa?

Syech Fadhil Kunjungi Salak Pliek Asiah di Pidie, Ada Apa?

29/09/2023

Terpopuler

Gegana Polda Aceh Berhasil Jinakkan Bom 30 Kilogram di Pidie Jaya

Gegana Polda Aceh Berhasil Jinakkan Bom 30 Kilogram di Pidie Jaya

25/09/2023

Pimpinan DPRA Tunjuk Dalimi dari Fraksi Demokrat Jabat Plt Ketua DPRA

PA Targetkan Prabowo Menang Telak di Aceh

Lomba Cerpen Nasional PBI USK Diperpanjang

P2K Coret 14 Pemilih Sementara di Pilkades Haloban, Ini Penyebabnya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com