Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Ikhtilat, YARA: Oknum S Harus Segera Ditahan

Atjeh Watch by Atjeh Watch
06/07/2020
in Lintas Timur
0

ACEH TIMUR- Pemeriksaan lanjutan perkara dugaan ikhtilat dan khalwat yang melibatkan Kepala Dinas salah satu instansi pemerintahan kabupaten Aceh Timur yaitu oknum “S” mangkir dari panggilan penyidik.

Sebelumnya oknum S yang menjadi tersangka bersama RJ diundang untuk dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi pada hari Senin 6 Juli 2020 di Gedung Kantor Wilayatul Hisbah.

RJ dan juga Penasehat Hukumnya beserta para saksi hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T. Amran, oknum S baru mengkonfirmasi ketidakhadirannya pada senin 6 Juli 2020 sekitar jam 15.30 WIB dengan alasan tidak ada penasehat hukum yang dapat hadir mendampinginya.

Seharusnya konfirmasi tersebut disampaikan paling lambat satu hari sebelum pemeriksaan dilakukan.

Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi tidak bisa dikonfirmasi pembatalan sembarangan dikarenakan melibatkan terdakwa lain termasuk para saksi beserta para penasehat hukumnya untuk dipertemukan dalam satu ruangan dimintai keterangan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur, Tgk Indra Kusmeran, SH, didampingi oleh Said Maulana, SH, dan tim kuasa hukum Yara, mengatakan, ketidakhadiran oknum S dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi tidak menjadi alasan penegakan hukum terhenti.

“Berkas hasil penyidikan tetap akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Idi,” ujarnya.

“Namun ketidakhadiran oknum S dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi dapat diindikasikan sebagai upaya menghambat proses penegakan hukum, hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum agar segera dilakukan penahanan terhadap oknum S,” tambahTgk Indra.

Menurutnya, jika tidak dilakukan, nantinya dikhawatirkan akan ada upaya lain yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Jika oknum S tidak ditahan maka yang akan disayangkan terhambatnya upaya penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan mesum,” demikian pungkasnya.

Reporter: Irwansyah

 

Tags: Kasus Ikhtilatyara
Previous Post

Dinyatakan Sembuh, Pejabat Satpol PP-WH Aceh Lakukan Isolasi Mandiri

Next Post

Mahasiswa Penerima Bansos Covid-19 Pemerintah Aceh Bertambah 75, Total 1.399 Orang

Next Post

Mahasiswa Penerima Bansos Covid-19 Pemerintah Aceh Bertambah 75, Total 1.399 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026
Raih WTP Ke-11, Abi Roni: Ini Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Raih WTP Ke-11, Abi Roni: Ini Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

05/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Ikhtilat, YARA: Oknum S Harus Segera Ditahan

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com