Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ketum Kopri: Haram Bagi Pegawai Negeri Mengkritik Pemerintahan di Media Sosial

Atjeh Watch by Atjeh Watch
10/07/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Ketua Umum Korpri, Profesor Zudan Arif Fakrulloh, mengajak seluruh anggota Korpri di Indonesia khususnya di Aceh untuk menjunjung tinggi Kode Etik Korpri. Kode etik kata dia, adalah ruh dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Posisi ASN adalah bagian dari pemerintah. Loyalitas kita bukan kepada person, tapi kepada negara,” kata Profesor Zudan saat Diskusi Panel Korpri usai pengukuhan Pengurus Korpri Aceh, di Anjong Mon Mata, Jumat 10 Juli 2020.

Zudan menyebutkan, haram bagi pegawai negeri mengkritik pemerintahan melalui media sosial. Hal itu tidak sejalan dengan Kode Etik Korpri. Berbagai masalah di pemerintahan harusnya dibahas di dalam kantor, bukan di ruang publik.

“Saat anda menjadi pegawai maka anda adalah keluarga Korpri. Ingatkan pada anggota Korpri, apa pantas menjelekkan keluarga sendiri,” ujar Profesor Zudan. Ia mengimbau agar ASN tidaklah bergaya layaknya anggota LSM.

Zudan mengajak seluruh anggota Korpri untuk membangun gerakan bersama membangun branding baru. Di mana, pegawai negeri menyampaikan hal-hal positif di daerah masing-masing.

“Bangun narasi bersama apa saja yang baik dari daerah kita. Semakin banyak kita mensyiarkan hal baik, hal jelek akan semakin tenggelam,” kata dia.

Profesor di bidang Hukum Administrasi Negara dan Sosiologi Hukum itu, mengatakan, pengurus Korpri harus merancang program yang menyentuh langsung ASN. Selama ini, ketakutan pegawai yang kerap membuat keterlambatan anggaran adalah ketakutan menyangkut hukum.

“Berikan advokasi. Isi pemahaman yang benar kepada penyelenggara negara agar apa yang mereka lakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Profesor Zudan.

Sementara itu, Kepala BKN Pusat yang juga Sekjen Korpri Nasional, Bapak Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, M.SIS yang menyampaikan materi terkait pelayanan pemerintahan di masa new normal. Ia mengatakan, pandemi covid, suka atau tidak telah membuat dunia menjadi berbeda.

“Pikirkan bagaimana kita bisa survive, bagaimana bertahan hidup dengan segala perubahan ini,” kata mantan Deputi BRR ini.

“Masa depan itu adalah persaingan kreativitas, persaingan imajinasi, bukan persaingan ilmu pengetahuan. Kalau tidak berani berimajinasi, berinovasi dan tampil berbeda dalam pemikiran anda tidak akan bertahan dalam kompetisi di depan,” lanjut Bima Haria.

Bima menyebutkan dalam 20 tahun ke depan, ia memperkirakan 70 persen pekerjaan yang dilakukan saat ini akan hilang. Masa depan, di mana yang dibutuhkan adalah mereka yang menguasai programmer big data analisis dan virtual analisis. “Apa ada itu formasi di CPNS? Tidak ada, tapi ke depan itu yang sangat dibutuhkan,” ujar dia.

 

Tags: Kopri
Previous Post

Plt Gubernur Sarankan Apdesi Tingkatkan Kemampuan Aparatur Desa

Next Post

Status Hagia Sophia Sebagai Museum Dicabut, Kembali Menjadi Masjid

Next Post

Status Hagia Sophia Sebagai Museum Dicabut, Kembali Menjadi Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

09/05/2026
JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

JICT Bangun Infrastruktur Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah Terdampak Banjir Aceh

09/05/2026
Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

09/05/2026
Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

Perkuat Diplomasi, Syekh Fadhil Sambangi Dua Pesantren Unggul di Aceh Besar

09/05/2026
Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

Bupati Serang Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Tamiang

09/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com