Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Sebar Video dan Foto Asusila di Facebook, Pria di Takengon Diamankan Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/07/2020
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Seorang Pria menyebar foto dan video di akun facebook berinisial S (26) warga asal Takengon ditangkap Kepolisian Resort Aceh Tengah, Selasa, (14/7/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan Kasat Reskrim Aceh Tengah berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap / 57 / VII / Res 1.124 / 2020,

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra membenarkan penangkapan tersebut

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap (S), berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap / 57 / VII / Res 1.124 / 2020, saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasatreskrim, Selasa (14/07/2020) di Takengon

Iptu Agus menjelasakan kronologi kejadian penangkapan tersebut bahwa tanggal 1 Juli 2020 yang lalu korban berkenalan dengan terlapor (S) lewat akun Messenger, terlapor meminta korban mengirimkan foto dan adegan vulgar, sedangkan di hari yang sama kata Agus, terlapor juga meminta beberapa adegan video vulgar, namun korban tak memenuhi permintaan terlapor.

“Lalu terlapor (S) mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, ia akan memviralkan foto dan video vulgar sebelumnya sempat dikirim korban ke terlapor. Setelah permintaanya tidak dipenuhi, terlapor memposting foto dan video vulgar itu ke Facebook,” kata Agus menjelaskan.

Selanjutnya kata dia, postingan yang telah tayang di akun Facebook pribadinya itu di screenshoot dan mengirimkan kembali ke korban lewat Messenger.

“Korban merasa keberatan atas tindakanya itu dan melaporkanya ke pihak kepolisan,” terang Agus.

Atas perbuatanya itu, (S) diduga telah melakukan tidak pidana pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Jo pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijerat hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan.

Reporter: Romadani

Tags: asusilafoto
Previous Post

30 Guru Pondok Pesantren di Aceh Ikuti Pelatihan Agrobisnis

Next Post

Geliat Pekerja Seks Mencari ‘Mangsa’ di Tengah Pandemi Corona di Aceh (Bagian 1)

Next Post
PSK ABG dengan Oknum Dewan Digerebek Warga di Aceh Selatan

Geliat Pekerja Seks Mencari 'Mangsa' di Tengah Pandemi Corona di Aceh (Bagian 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

Dewan Kota Tuntut Keseriusan Kerja PLN, Pertamina dan PDAM

15/12/2025
Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

15/12/2025
Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

Lounching Pelayanan Jantung di RSUDTP, Dr. Safaruddin juga Peusijuk 3 Ambulans Baru

15/12/2025
Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

Ketua PP Muhammadiyah: Insya Allah Aceh Akan Segera Bangkit

15/12/2025
Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

Dua Mal Pelayanan Publik di Aceh Terkena Dampak Banjir

15/12/2025

Terpopuler

Relawan China Belum Maksimal di Aceh Akibat Terkendala Puing Kayu

Drama Air Mata dan Inkonsisten Kebijakan di Aceh

13/12/2025

Krak, Aceh Surati 2 Lembaga PBB Minta Bantuan Usai Banjir

Krak, Toke Hasan Gabung PDI-P di Pidie

Pemerintah Diminta Sidak Pangkalan Gas Nakal di Pidie

PP Muhammadiyah Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com