Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Sebar Video dan Foto Asusila di Facebook, Pria di Takengon Diamankan Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/07/2020
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Seorang Pria menyebar foto dan video di akun facebook berinisial S (26) warga asal Takengon ditangkap Kepolisian Resort Aceh Tengah, Selasa, (14/7/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan Kasat Reskrim Aceh Tengah berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap / 57 / VII / Res 1.124 / 2020,

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra membenarkan penangkapan tersebut

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap (S), berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap / 57 / VII / Res 1.124 / 2020, saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasatreskrim, Selasa (14/07/2020) di Takengon

Iptu Agus menjelasakan kronologi kejadian penangkapan tersebut bahwa tanggal 1 Juli 2020 yang lalu korban berkenalan dengan terlapor (S) lewat akun Messenger, terlapor meminta korban mengirimkan foto dan adegan vulgar, sedangkan di hari yang sama kata Agus, terlapor juga meminta beberapa adegan video vulgar, namun korban tak memenuhi permintaan terlapor.

“Lalu terlapor (S) mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, ia akan memviralkan foto dan video vulgar sebelumnya sempat dikirim korban ke terlapor. Setelah permintaanya tidak dipenuhi, terlapor memposting foto dan video vulgar itu ke Facebook,” kata Agus menjelaskan.

Selanjutnya kata dia, postingan yang telah tayang di akun Facebook pribadinya itu di screenshoot dan mengirimkan kembali ke korban lewat Messenger.

“Korban merasa keberatan atas tindakanya itu dan melaporkanya ke pihak kepolisan,” terang Agus.

Atas perbuatanya itu, (S) diduga telah melakukan tidak pidana pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Jo pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijerat hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan.

Reporter: Romadani

Tags: asusilafoto
Previous Post

30 Guru Pondok Pesantren di Aceh Ikuti Pelatihan Agrobisnis

Next Post

Geliat Pekerja Seks Mencari ‘Mangsa’ di Tengah Pandemi Corona di Aceh (Bagian 1)

Next Post
PSK ABG dengan Oknum Dewan Digerebek Warga di Aceh Selatan

Geliat Pekerja Seks Mencari 'Mangsa' di Tengah Pandemi Corona di Aceh (Bagian 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

05/06/2026
18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Sebar Video dan Foto Asusila di Facebook, Pria di Takengon Diamankan Polisi

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com