Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Sebar Video dan Foto Asusila di Facebook, Pria di Takengon Diamankan Polisi

Atjeh Watch by Atjeh Watch
14/07/2020
in Lintas Tengah
0

TAKENGON – Seorang Pria menyebar foto dan video di akun facebook berinisial S (26) warga asal Takengon ditangkap Kepolisian Resort Aceh Tengah, Selasa, (14/7/2020).

Penangkapan tersebut dilakukan Kasat Reskrim Aceh Tengah berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap / 57 / VII / Res 1.124 / 2020,

Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra membenarkan penangkapan tersebut

“Kami sudah lakukan penahanan terhadap (S), berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: Sp.Kap / 57 / VII / Res 1.124 / 2020, saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasatreskrim, Selasa (14/07/2020) di Takengon

Iptu Agus menjelasakan kronologi kejadian penangkapan tersebut bahwa tanggal 1 Juli 2020 yang lalu korban berkenalan dengan terlapor (S) lewat akun Messenger, terlapor meminta korban mengirimkan foto dan adegan vulgar, sedangkan di hari yang sama kata Agus, terlapor juga meminta beberapa adegan video vulgar, namun korban tak memenuhi permintaan terlapor.

“Lalu terlapor (S) mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, ia akan memviralkan foto dan video vulgar sebelumnya sempat dikirim korban ke terlapor. Setelah permintaanya tidak dipenuhi, terlapor memposting foto dan video vulgar itu ke Facebook,” kata Agus menjelaskan.

Selanjutnya kata dia, postingan yang telah tayang di akun Facebook pribadinya itu di screenshoot dan mengirimkan kembali ke korban lewat Messenger.

“Korban merasa keberatan atas tindakanya itu dan melaporkanya ke pihak kepolisan,” terang Agus.

Atas perbuatanya itu, (S) diduga telah melakukan tidak pidana pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 29 Undang – Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi Jo pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang – Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dijerat hukuman paling singkat 6 (enam) bulan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan.

Reporter: Romadani

Tags: asusilafoto
Previous Post

30 Guru Pondok Pesantren di Aceh Ikuti Pelatihan Agrobisnis

Next Post

Geliat Pekerja Seks Mencari ‘Mangsa’ di Tengah Pandemi Corona di Aceh (Bagian 1)

Next Post
PSK ABG dengan Oknum Dewan Digerebek Warga di Aceh Selatan

Geliat Pekerja Seks Mencari 'Mangsa' di Tengah Pandemi Corona di Aceh (Bagian 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

UIN Ar-Raniry Jadi Satu-satunya PTKIN Lolos KRISAN Fellowship 2026

23/07/2026
Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

Lewat Goresan di Atas Kaos, Seniman Aceh Suarakan Aceh 8 bulan Pasca Bencana

23/07/2026
Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

23/07/2026
Tingkatkan Kualitas Bacaan Al-Qur’an, Guru dan Karyawan Al Zahrah Ikuti Program Tahsin Intensif

Tingkatkan Kualitas Bacaan Al-Qur’an, Guru dan Karyawan Al Zahrah Ikuti Program Tahsin Intensif

23/07/2026
Peredaran 130 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Kurir Diamankan di Aceh Timur

Peredaran 130 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Kurir Diamankan di Aceh Timur

23/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Sebar Video dan Foto Asusila di Facebook, Pria di Takengon Diamankan Polisi

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com