BLANGPIDIE — Surat keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor.450/824/2020/1441H tertanggal Senin, 27 Juli 2020, Pemerintah Kabupaten setempat menetapkan hari Meugang Idul Adha jatuh pada hari Kamis, 30 Juli 2020.
Akmal Ibrahim SH menjelaskan dalam surat tersebut bahwa meugang Idul Adha tahun ini mengacu pada peraturan pemerintah No.21 tahun 2020.
“Peraturan tersebut tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan vrus Corona dan keputusan presiden No. 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat,” tulis Akmal dalam surat keputusan Bupati Abdya, Senin (27/07/2020).
Dalam surat itu juga Akmal menyampaikan, saat ini Kabupaten Abdya masih rawan penularan Covid-19, maka pemotongan dan penjualan hewan kurban harus dilakukan di gampong masing-masing.
“Untuk meugang kali ini, pelaksanaan pemotongan dan penjualan hewan ternak, begitu juga dengan hewan kurban dilaksanakan di wilayah gampong masing masing, dengan tetap memberlakukan SOP penanganan Covid-19 yaitu sosial distanching, mencuci tangan dan memakai masker,” terang Akmal.
Hewan kurban atau ternak yang akan dipotong juga harus sehat yang ditandai dengan persyaratan kesehatan, serta dibuktikan dengan surat kesehatan hewan ternak yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
“Kemudian untuk penetapan Hari Raya Idul Adha 1441 tetap berpedoman pada Kementerian Agama Republik Indonesia. Semua aktivitas masyarakat selama pelaksanaan meugang di Abdya harus diawasi oleh para camat yang ada di wilayah masing-masing”, pungkas Akmal Ibrahim.
Reporter: Rusman