Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan MA: Korupsi Lebih dari Rp100 M Bisa Dibui Seumur Hidup

Admin1 by Admin1
03/08/2020
in Nasional
0

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor yakni Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.

Peraturan itu berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.

Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.

Seperti dilansir dari Antara, Perma itu memberi panduan kepada hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana.

Selain itu, juga keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.

Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat.

Pertama, paling berat yakni korupsi lebih dari Rp100 miliar. Kemudian berat untuk pidana korupsi lebih dari Rp25 miliar-100 miliar.

Selanjutnya kategori sedang yakni lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, serta ringan yaitu Rp200 juta-Rp1miliar.

Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar.

Kemudian kategori berat yaitu lebih dari Rp25 miliar-Rp100 miliar, sedang untuk yang korupsi lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan untuk yang Rp200 juta-Rp1miliar.

Dan, terakhir kategori paling ringan yakni yang sampai Rp200 juta.

Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.

Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.

Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta.

Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.

MA menegaskan peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

Menanggapi terbitnya Perma 1/2020 tersebut, KPK pun menyambut baik.

“KPK tentu menyambut baik Perma dimaksud sekalipun tidak untuk semua pasal tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lain-lain serta tindak pidana korupsi lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

“Namun harapannya tentu dengan adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tipikor,” imbuhnya.

Sedangkan, kata dia, untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, lembaganya saat ini juga masih dalam tahap finalisasi penyusunan pedoman tuntutan tipikor untuk seluruh pasal-pasal tipikor.

“Baik pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, penyuapan, dan tindak pidana korupsi lainnya,” kata pria dengan latar belakang jaksa tersebut.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: mamahkamah agung
Previous Post

Corona dan Insentif Medis Kita

Next Post

Anggota Parlemen Inggris Ditangkap atas Dugaan Pelecehan

Next Post

Anggota Parlemen Inggris Ditangkap atas Dugaan Pelecehan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kesbangpol Aceh Ajak Gen Z Jadi Agen Perdamaian Digital, Tangkal Hoaks dan Intoleransi di Aceh

Kesbangpol Aceh Ajak Gen Z Jadi Agen Perdamaian Digital, Tangkal Hoaks dan Intoleransi di Aceh

06/08/2026
Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

06/08/2026
Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung dan Santuni Keluarga Korban Tenggelam

Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung dan Santuni Keluarga Korban Tenggelam

06/08/2026
Nazli Hasan Resmi Pimpin KUA Jeumpa, Siap Wujudkan Pelayanan Prima

Nazli Hasan Resmi Pimpin KUA Jeumpa, Siap Wujudkan Pelayanan Prima

06/08/2026
Bank Aceh Syariah Abdya Gandeng PMI dan RSUDTP Gelar Donor, 43 Kantong Darah Terkumpul

Bank Aceh Syariah Abdya Gandeng PMI dan RSUDTP Gelar Donor, 43 Kantong Darah Terkumpul

06/08/2026

Terpopuler

Aturan MA: Korupsi Lebih dari Rp100 M Bisa Dibui Seumur Hidup

03/08/2020

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com