Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

15 Tahun Damai, BPN Aceh Siapkan Sertifikat Tanah untuk Eks Kombatan GAM

Admin1 by Admin1
16/08/2020
in Lintas Timur
0
15 Tahun Damai, BPN Aceh Siapkan Sertifikat Tanah untuk Eks Kombatan GAM

BANDA ACEH – Konflik yang terjadi dalam kurun waktu 30 tahun terakhir telah menyisakan berbagai catatan kelam baik itu kehilangan, kerusakan dan kehancuran yang kemudian menjadi tuntutan baru pemulihan pasca konflik secara politik dan ekonomi.

Konflik berkepanjangan yang terjadi di Provinsi Aceh telah berakhir sejak ditandatanganinya perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 yang berisikan pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat.

Dalam MoU Helsinki terdapat perjanjian-perjanjian yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak demi menjaga perdamaian di Aceh, salah satunya yaitu pada point 3.2.5 yang berbunyi:

“Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

1) Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

2) Semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3) Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.”

Dalam Peringatan 15 Tahun Hari Damai Aceh pada tanggal 15 Agustus 2020 yang diselenggarakan di Meuligoe Wali Nangroe, dilaksanakan penyerahan sertifikat untuk Kombatan di Kabupaten Aceh Utara dengan total sertifikat yang dibagikan adalah 37 bidang tanah sesuai dengan SK Bupati No.523/33/2020 tentang penetapan objek dan subjek penerima TORA.

GTRA Provinsi Aceh telah melaksanakan pembagian sertipikat Redistribusi tanah bagi masyarakat dari kalangan mantan pasukan GAM, tapol amnesti dan korban konflik yaitu 100 bidang di Pidie Jaya, 93 bidang di Aceh Timur dan 37 bidang tanah di Aceh Utara dengan pemberdayaan masyarakat yang direncanakan berupa penyaluran bantuan bibit kopi dan jernang.  Redistribusi tanah Aceh Utara yang sertipikatnya dibagikan berlokasi di Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang.

Penyediaan tanah pertanian dengan alokasi perorangnya mendapatkan tanah seluas 2 (dua) hektar merupakan bukti penyelesaian konflik Aceh yang berkepanjangan.

Program sertipikasi tanah mantan kombatan GAM, tahanan politik yang mendapat amnesti dan korban konflik akan dilaksanakan diseluruh Kabupaten Kota se Provinsi Aceh dalam jangka waktu lima tahun hingga tahun 2025 sesuai dengan potensi tanah objek Reforma Agraria.

Previous Post

Ini Dia Penyair yang Dinyatakan Lolos Kurasi Buku Puisi berjudul Seperti Belanda

Next Post

Tak Mampu Kendalikan Covid-19, Akademisi Usul Penggantian Kadiskes Aceh Besar

Next Post
Empat Perawat RSUDZA Terinfeksi Corona

Tak Mampu Kendalikan Covid-19, Akademisi Usul Penggantian Kadiskes Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Serahkan Bantuan untuk Masyarakat dan Masjid di Aceh Utara

Kemenag Serahkan Bantuan untuk Masyarakat dan Masjid di Aceh Utara

14/01/2026
Korban TPPO Asal Aceh Utara Diminta Tebusan Rp40 Juta, Haji Uma Koordinasi dengan KBRI

Korban TPPO Asal Aceh Utara Diminta Tebusan Rp40 Juta, Haji Uma Koordinasi dengan KBRI

14/01/2026
Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

14/01/2026
PUPR Aceh Bersihkan Longsor di Ruas Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues

PUPR Aceh Bersihkan Longsor di Ruas Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues

14/01/2026
Dinas ESDM Aceh Terjunkan 70 Relawan Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

Dinas ESDM Aceh Terjunkan 70 Relawan Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

14/01/2026

Terpopuler

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

14/01/2026

Banjir Aceh Diduga Akibat Hilangnya 1.100 Hektar Hutan di DAS Jambo Aye

Krak, Harga Emas di Banda Aceh Capai Rp8 Juta per Mayam

Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

Pemkab Pijay Salurkan Beras CPP Bagi Korban Banjir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com