Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kepergok Curi AC di Rumdin Pengadilan Tinggi, Pria di Aceh Ditangkap

Admin1 by Admin1
19/08/2020
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Banda Aceh – Seorang pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga mencuri 6 AC di rumah dinas (rumdin) milik Pengadilan Tinggi Aceh. Pria berinisial MN itu kepergok warga saat mengangkut barang curian menggunakan becak.

“Rumah dinas tersebut saat ini sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang-barang atau aset milik Pengadilan Tinggi Aceh. Pelaku diduga sudah mengintai sehingga beraksi ketika lokasi sepi,” kata Kapolsek Peukan Bada, Iptu Iskandar Muda, Selasa (18/8/2020).

Lokasi rumah dinas terletak di Jalan Cut Nyak Dhien Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Namun wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Menurut Iskandar, pelaku masuk ke rumah dinas tersebut lewat jendela kamar belakang gudang dengan cara merusak teralis besi, Jumat (7/8) lalu. MN kemudian membongkar enam unit AC yang ada di rumah.

Barang curian tersebut rencananya diangkut menggunakan becak. Namun sebelum meninggalkan lokasi, aksi MN kepergok seorang warga yang sedang melintas.

Iskandar mengatakan, warga tersebut kemudian menanyakan pihak yang menyuruh MN membawa AC dengan becak. Pelaku memilih bungkam sehingga warga tersebut menghubungi penanggung jawab rumah dinas.

“Tiba-tiba pelaku melarikan diri. Barang bukti dan becak kemudian dibawa ke kantor Pengadilan Tinggi Aceh oleh penanggung jawab rumdis,” jelas Iskandar.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Peukan Bada dengan nomor Laporan Polisi : LPB / 23 / VIII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT SEK Peukan Bada. Polisi pun langsung turun tangan memburu pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk MN di kawasan Punge Blang Cut Banda Aceh, Senin (10/8). MN dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Dalam kasus ini kita menyita barang bukti berupa enam unit AC, satu unit becak barang, dan satu unit sepeda motor. MN sudah kita tahan di Polsek,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Previous Post

Banda Aceh dan 17 Kabupaten/Kota Risiko Tinggi Covid-19 Turun Jadi Sedang

Next Post

Mutasi Virus Corona di Malaysia Lebih Menular 10 Kali Lipat

Next Post
Kasus Covid-19 Aceh Bertambah Tiga lagi, Total Menjadi 69 Orang

Mutasi Virus Corona di Malaysia Lebih Menular 10 Kali Lipat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sosok Ferran Torres, Pencetak Gol Tunggal Penentu Spanyol Juara Dunia 2026

Sosok Ferran Torres, Pencetak Gol Tunggal Penentu Spanyol Juara Dunia 2026

22/07/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

22/07/2026
Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026
Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

Senjata Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Aceh Milik Polri

22/07/2026
Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

Imigrasi Meulaboh Aceh Deportasi WNA Vietnam karena Overstay

22/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Kepergok Curi AC di Rumdin Pengadilan Tinggi, Pria di Aceh Ditangkap

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

DPRK Pidie Warning Baitul Mal: Jangan Sampai Bantuan Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com