Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bakbudik, Pria di Aceh Malah Jual Isi Rumah Orang yang Dijaganya

Admin1 by Admin1
20/08/2020
in Nanggroe
0
Bakbudik, Pria di Aceh Malah Jual Isi Rumah Orang yang Dijaganya

Foto: Pria di Aceh ditangkap polisi gegara jual isi rumah orang yang dijaganya (dok. Istimewa)

Banda Aceh – Hati-hati menyuruh orang untuk menjaga rumah walau sudah dipercaya atau dianggap keluarga sendiri. Di Banda Aceh, seorang pria berinisial RR (33) ditangkap polisi karena diduga menjual isi rumah orang yang dijaganya.

“Tersangka RR sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh korban. Saat itu korban meminta tolong untuk menjaga rumahnya karena mereka akan ada kegiatan keluarga di Sabang,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Korban FH disebut menitipkan kunci rumah pada pelaku. Ketika kembali, korban melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Berbagai peralatan rumah tangga raib.

“Pelaku bukan menjaga rumah, tapi malah menjual isi rumah kepada orang lain dengan dalih bahwa rumah beserta isinya tersebut merupakan hasil pembagian harta warisan,” jelas Taufiq.

Beberapa barang yang dijual RR di antaranya lemari baju, kasur, kursi tamu, laptop, mesin cuci, serta dua unit TV. RR diduga dibantu DJP (32) ketika memindahkan serta menjual barang-barang tersebut.

Menurut Taufiq, korban sempat menghubungi RR saat melihat barang-barang dalam rumah telah raib. Namun karena tidak ada iktikad baik dari RR, kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi kemudian menyelidiki keberadaan RR. Saat itu, RR diketahui sedang dalam perjalanan ke arah timur Provinsi Aceh sehingga personel Satreskrim Polresta Banda Aceh meminta bantuan ke unit Resmob Polres Aceh Timur.

RR ditangkap saat berada di SPBU Peudawa Aceh Timur. Kanit Jatanras Polresta Banda Aceh Ipda Krisna Nanda Aufa menjemput RR untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah ditangkap, RR mengakui melakukan aksi kejahatannya di rumah korban FH di Desa Surien Banda Aceh pada Jumat (7/8) lalu,” jelas Taufiq.

Sementara, Krisna mengatakan berdasarkan RR mengaku sudah menjual barang curiannya secara terpisah dan orang berbeda. Kepada sejumlah pembeli, RR mengaku sejumlah barang tersebut merupakan hasil pembagian warisan.

“Contohnya kursi tamu telah dijual kepada HS (26) warga Banda Aceh seharga 1,5 juta. RR beralasan menjual barang tersebut dengan harga murah dikarenakan hasil pembagian harta warisan,” ujar Krisna.

Sumber: detik.com

Tags: aceh
Previous Post

Aminullah: Pemko – Lanud Join Revitalisasi Pesawat Seulawah 001

Next Post

Waspada, Kasus Covid-19 Sudah Muncul di Semua Daerah di Aceh

Next Post
Kasus Covid-19 Aceh Bertambah Tiga lagi, Total Menjadi 69 Orang

Waspada, Kasus Covid-19 Sudah Muncul di Semua Daerah di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

Rian Syaf Targetkan Demokrat Kembali Berjaya di Aceh Tengah

19/06/2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Pidie Jaya Sambangi Purnawirawan: Pengabdian Tak Pernah Pensiun

19/06/2026
Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026
Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

19/06/2026
Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

Kasus Potong Tangan di Aceh Besar, PMII Tolak Main Hakim Sendiri

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com