IDI – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melakukan verifikasi faktual pengajuan ijin operasional pondok pesantren lama di Pondok Pesantren Nurul Ulum Peureulak, Rabu, 19 Agustus 2020.
Verifikasi faktual dilakukan Staf PD Pontren Irfan Adi Putra dan Irfan S.Sos.I Staf Urs Umum.
Ijin operasional, sebut Irfan, adalah salah satu persyaratan yang harus dimiliki sebuah lembaga. Kemenag Aceh Timur sebelum mengeluarkan ijin operasional akan melakukan validasi untuk memastikan keberadaan lembaga yang mengajukan ijin operasional.
“Melalui verifikasi saat ini kami ingin memastikan bahwa Dayah Nurul Ulum memiliki administrasi pendukung tentang kepemilikan tanah, sertifikat aset gedung, asrama, mushalla atau masjid yang dimiliki, kitab yang diajarkan, serta ustadz pengajarnya,” ucap Irfan.
Untuk memperoleh ijin operasional, sebuah pondok pesantren minimal memiliki 15 santri, sudah memiliki ruang belajar, memiliki asrama dan kriteria lainnya.
“Apabila semua unsur terpenuhi, maka ijin operasional akan segera dikeluarkan,” terang Irfan.
Sementara salah seorang dewan guru Dayah Nurul Ulum Peureulak, Abi Maskur berharap mendapatkan arahan dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren untuk pengembangan lembaga itu.
Sedangkan Kakankemenag Aceh Timur H.Salman S.Pd M.Ag berharap tim verifikasi untuk mempertimbangkan dengan benar pemberian ijin operasional pondok pesantren dengan melihat langsung unsur penunjang secara cermat dan teliti.
“Satu harapan yang dititipkan Salman kepada pimpinan Pondok Pesantren bahwa verifikasi yang dilakukan ini bukan hanya untuk membenahi pesantren dari segi legalitas, administrasi, fisik bangunan akan tetapi Kantor Kementerian Agama melalui Seksi P.D Pontren sangat mendukung keberlangsungan pondok ini menjadi lebih baik dimasa yang akan datang dengan ilmu akhlak yang baik untuk melawan sisi negatif dari era globlalisasi sekarang ini,” ujar Salman.