Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Aceh Diminta Kaji Ulang Soal Program Stiker untuk Mobil Penerima BBM Bersubsidi

Admin1 by Admin1
25/08/2020
in Ekonomi
0
PKS Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM

Ilustrasi petugas pengisian BBM mengisi bahan bakar kendaraan roda dua di SPBU, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diminta mengkaji ulang surat edaran gubernur terkait program stickering bahan bakar minyak jenis premium dan solar bersubsidi di Aceh.

Hal ini disampaikan akademisi Abdulyatama, Usman Lamreung, kepada awak media, Senin malam 24 Agustus 2020.

“Pemerintah Aceh bersama PT Pertamina (Persero) meresmikan program stickering bahan bakar minyak jenis premium dan solar bersubsidi di Aceh. Program ini dijalankan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 540/9186 tahun 2020. Merujuk surat edaran gubernur tersebut, menurut hemat kami sudah melampaui kewenangan dan bukan ranah propinsi untuk mengatur subsidi BBM,” kata Usman.

“Bilapun ada kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus, dalam UUPA tidak ada yang mengatur terkait subsidi BBM, malah tambah parah lagi menempel striker pada kendaraan. Dan surat edaran gubernur sudah melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, pasal 3 pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk, kendaraan dinas; dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 buah.”

Maka, kata Usman, sesuai dengan Permen ESDM tentang Pengendalian Penggunaan BBM, yang dilarang menggunakan premium subsidi hanya mobil dinas pemerintah dan truk barang roda lebih dari 4 buah. Diluar ketentuan tersebut di atas, semua kendaraan tidak dilarang menggunakan premium bersubsidi.

“Jadi apa maksud surat edaran gubernur tersebut yang menyatakan pemasangan stiker agar subsidi tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak? Padahal secara substansi, Permen ESDM No. 01 tahun 2013 tidak melarang semua jenis kendaraan untuk menggunakan BBM bersubsidi kecuali dua katagori kendaraan tersebut di atas.”

“Kami sampaikan Pemerintah Aceh harus mengkaji ulang surat edaran gubernur tersebut, karena sudah melampaui ketentuan Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak,” ujarnya. []

Tags: aceh
Previous Post

Peusaba Aceh Protes Proyek Pembuangan Tinja di Makam Ulama Gampong Pande Berlanjut

Next Post

Polisi di AS Tembak Pria Kulit Hitam di Depan Tiga Anaknya

Next Post
Polisi di AS Tembak Pria Kulit Hitam di Depan Tiga Anaknya

Polisi di AS Tembak Pria Kulit Hitam di Depan Tiga Anaknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tanda-tanda Israel Bakal Kembali Serang Iran Makin Dekat

Tanda-tanda Israel Bakal Kembali Serang Iran Makin Dekat

23/10/2026
Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nagqu China

Gempa Magnitudo 6,9 Guncang Nagqu China

23/10/2026
FH USK dan Kejati Aceh Inisiasi Sinergi Akademisi-Praktisi Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

FH USK dan Kejati Aceh Inisiasi Sinergi Akademisi-Praktisi Penegakan Hukum Berbasis Kekhususan Aceh

22/10/2026
Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

22/10/2026
Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

22/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

PB 2M Cup-II Masuki Delapan Besar, Semifinal Sabtu dan Final Minggu

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

PWPM Aceh Akan Laksanakan Rapimwil dan BAM 23 Oktober, Zul Hafiyan Ajak Semua PDPM Ikut Serta Menyukseskan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com