Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementan: Pengaturan Ganja sebagai Tanaman Obat Hanya untuk Kepentingan Medis

Admin1 by Admin1
29/08/2020
in Nasional
0

Jakarta – Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis sativa sebagai komoditas binaan pertanian. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020, yang belakangan dicabut.

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika,” tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Adapun tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika yang sejak 2006 telah digabungkan dalam kelompok tanaman obat. Dengan pengelompokan itu, Kementerian mengalihkan petani yang semula menanam ganja untuk mengembangkan jenis tanaman produktif lainnya.

Ganja yang ada pada saat itu pun telah dimusnahkan. Karenanya, hingga kini, Tommy mengklaim Kementerian Pertanian tak menemukan satu pun petani ganja legal.

Tommy melanjutkan, Kementan hanya memberikan izin usaha budidaya komoditas ganja sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam beleid yang berlaku. Budidaya ini memiliki ketentuan yang harus ditaati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri. “Di dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura disebutkan jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menyebut Kementerian Pertanian konsisten mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika.  Maka itu, ia memastikan Kepmen Nomor 104 Tahun 2020 dicabut untuk dikaji kembali. “Segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, LIPI,” katanya.

Sumber: Tempo

Tags: ganja
Previous Post

Ustaz Hajarul Akbar Isi Pengajian Perdana Fokusgampi

Next Post

Update 29 Agustus: Positif Covid-19 Aceh Bertambah 97 dan Meninggal 8 Orang

Next Post

Update 29 Agustus: Positif Covid-19 Aceh Bertambah 97 dan Meninggal 8 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Munawar Hadiri Peringatan HANI Internasional 2026, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

23/07/2026
Tingkatkan Kualitas Bacaan Al-Qur’an, Guru dan Karyawan Al Zahrah Ikuti Program Tahsin Intensif

Tingkatkan Kualitas Bacaan Al-Qur’an, Guru dan Karyawan Al Zahrah Ikuti Program Tahsin Intensif

23/07/2026
Peredaran 130 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Kurir Diamankan di Aceh Timur

Peredaran 130 Kilogram Sabu Berhasil Digagalkan, Seorang Kurir Diamankan di Aceh Timur

23/07/2026
Pemkab Aceh Jaya Apresiasi Kejari Pulihkan Rp2,05 Miliar Keuangan Negara

Pemkab Aceh Jaya Apresiasi Kejari Pulihkan Rp2,05 Miliar Keuangan Negara

23/07/2026
Damkar BPBD Aceh Besar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Gampong Ruyung

Damkar BPBD Aceh Besar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Gampong Ruyung

23/07/2026

Terpopuler

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

22/07/2026

Kementan: Pengaturan Ganja sebagai Tanaman Obat Hanya untuk Kepentingan Medis

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com