Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementan: Pengaturan Ganja sebagai Tanaman Obat Hanya untuk Kepentingan Medis

Admin1 by Admin1
29/08/2020
in Nasional
0

Jakarta – Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis sativa sebagai komoditas binaan pertanian. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020, yang belakangan dicabut.

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika,” tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Adapun tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika yang sejak 2006 telah digabungkan dalam kelompok tanaman obat. Dengan pengelompokan itu, Kementerian mengalihkan petani yang semula menanam ganja untuk mengembangkan jenis tanaman produktif lainnya.

Ganja yang ada pada saat itu pun telah dimusnahkan. Karenanya, hingga kini, Tommy mengklaim Kementerian Pertanian tak menemukan satu pun petani ganja legal.

Tommy melanjutkan, Kementan hanya memberikan izin usaha budidaya komoditas ganja sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam beleid yang berlaku. Budidaya ini memiliki ketentuan yang harus ditaati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri. “Di dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura disebutkan jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menyebut Kementerian Pertanian konsisten mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika.  Maka itu, ia memastikan Kepmen Nomor 104 Tahun 2020 dicabut untuk dikaji kembali. “Segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, LIPI,” katanya.

Sumber: Tempo

Tags: ganja
Previous Post

Ustaz Hajarul Akbar Isi Pengajian Perdana Fokusgampi

Next Post

Update 29 Agustus: Positif Covid-19 Aceh Bertambah 97 dan Meninggal 8 Orang

Next Post

Update 29 Agustus: Positif Covid-19 Aceh Bertambah 97 dan Meninggal 8 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Omen, Puluhan Sekolah di Aceh Masih Belajar di Tenda Darurat

Omen, Puluhan Sekolah di Aceh Masih Belajar di Tenda Darurat

06/06/2026
Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

06/06/2026
Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026
CKG di Sarah Mane Temukan Dominasi PTM, Dinkes Pidie Jaya Soroti Krisis Air Bersih

CKG di Sarah Mane Temukan Dominasi PTM, Dinkes Pidie Jaya Soroti Krisis Air Bersih

06/06/2026
Pemko Bongkar Sejumlah Bangunan di Atas Saluran Air di Rukoh

Pemko Bongkar Sejumlah Bangunan di Atas Saluran Air di Rukoh

06/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Kementan: Pengaturan Ganja sebagai Tanaman Obat Hanya untuk Kepentingan Medis

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com