Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementan: Pengaturan Ganja sebagai Tanaman Obat Hanya untuk Kepentingan Medis

Admin1 by Admin1
29/08/2020
in Nasional
0

Jakarta – Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis sativa sebagai komoditas binaan pertanian. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020, yang belakangan dicabut.

“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat hanya bagi tanaman yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika,” tutur Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Adapun tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika yang sejak 2006 telah digabungkan dalam kelompok tanaman obat. Dengan pengelompokan itu, Kementerian mengalihkan petani yang semula menanam ganja untuk mengembangkan jenis tanaman produktif lainnya.

Ganja yang ada pada saat itu pun telah dimusnahkan. Karenanya, hingga kini, Tommy mengklaim Kementerian Pertanian tak menemukan satu pun petani ganja legal.

Tommy melanjutkan, Kementan hanya memberikan izin usaha budidaya komoditas ganja sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam beleid yang berlaku. Budidaya ini memiliki ketentuan yang harus ditaati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Tommy menjelaskan, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri. “Di dalam Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura disebutkan jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” ujarnya.

Ia menyebut Kementerian Pertanian konsisten mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika.  Maka itu, ia memastikan Kepmen Nomor 104 Tahun 2020 dicabut untuk dikaji kembali. “Segera dilakukan revisi berkoordinasi dng stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, LIPI,” katanya.

Sumber: Tempo

Tags: ganja
Previous Post

Ustaz Hajarul Akbar Isi Pengajian Perdana Fokusgampi

Next Post

Update 29 Agustus: Positif Covid-19 Aceh Bertambah 97 dan Meninggal 8 Orang

Next Post

Update 29 Agustus: Positif Covid-19 Aceh Bertambah 97 dan Meninggal 8 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Infrastruktur Bisa Mengubah Wajah Pidie Jaya, SDM Menentukan Arah Masa Depan

Infrastruktur Bisa Mengubah Wajah Pidie Jaya, SDM Menentukan Arah Masa Depan

18/09/2026
Paguyuban Masyarakat Gayo di Banda Aceh Akan Gelar Didong Jalu Semalam Suntuk

Paguyuban Masyarakat Gayo di Banda Aceh Akan Gelar Didong Jalu Semalam Suntuk

18/09/2026
Direktur Utama PT PEMA Ajak Investor Perkuat Kolaborasi Sektor Perikanan di Aceh

Direktur Utama PT PEMA Ajak Investor Perkuat Kolaborasi Sektor Perikanan di Aceh

18/09/2026
Polres Bireuen Bekali Santri Al Zahrah Edukasi Perlindungan Anak

Polres Bireuen Bekali Santri Al Zahrah Edukasi Perlindungan Anak

18/09/2026
‎Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515

‎Ziarah Makam Raja Pedir, Kapolres Pidie Bersama Forkopimda Kenang Sejarah di Hari Jadi Pidie ke-515

18/09/2026

Terpopuler

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

ASN, Non ASN, dan Honorer yang Belum Aktifkan IKD Segera Registrasi dan Aktivasi

15/09/2026

Kementan: Pengaturan Ganja sebagai Tanaman Obat Hanya untuk Kepentingan Medis

Jalan Nasional Alue Mangota Blangpidie Terendam Banjir, Masyarakat di Imbau Waspada

Mengukir Sejarah Kepemimpinan Perempuan: Refleksi atas Pelantikan Keuchik Rauzatul Jannah di Indra Jaya

Aksi Solidaritas Kemanusiaan, SMA/SMK/SLB Se-Aceh Barat Daya Bantu Penanganan Pascabanjir di SMAN 4 Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com