Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tjahjo Ungkap Fenomena Baru Pernikahan ASN: Poliandri

Admin1 by Admin1
29/08/2020
in Nasional
0
Tjahjo Kumolo Minta Waktu Cek Kesiapan Rekrutmen CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Solo – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan fenomena baru perkawinan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Beberapa waktu lalu ia mengaku memberikan putusan atas perkara Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.

“Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8).

Ia mengatakan perkara tersebut diselesaikan pihaknya setelah mendapat laporan dari pasangan sah ASN perempuan tersebut. Laporan itu didukung dengan laporan dari atasan ASN yang bersangkutan.

“Ini tren baru ya. Biasanya yang masuk perkara poligami,” katanya.

Merujuk pada Pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah harus mendapat izin tertulis dari istri pertama. Kedua, ASN tersebut juga harus mendapat izin dari pimpinan lembaga tempatnya bekerja.

Pada praktiknya, banyak ASN yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat tersebut. Pelanggaran aturan itu, terangnya, dapat dijatuhi hukuman berupa mutasi, dan penurunan golongan.

“Kalau masalah seperti ini tidak perlu sampai diberhentikan,” kata Tjahjo.

Selain urusan rumah tangga, pelanggaran ASN yang banyak diputus Tjahjo cukup bervariasi. Ia mengatakan mulai dari penggunaan atau pengedaran narkoba, radikalisme, hingga korupsi.

Tiga pelanggaran tersebut, termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pada pemecatan.

“Kalau sudah radikalisme, korupsi, atau narkoba, sudah. Langsung nonjob. Kalau tidak mau ya kita pecat,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: asnPoliandri
Previous Post

Aminullah: Disiplin Jalur Menuju Sukses

Next Post

Tol Trans Sumatra Beroperasi 648 Km hingga Akhir Agustus 2020

Next Post

Tol Trans Sumatra Beroperasi 648 Km hingga Akhir Agustus 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

26/09/2026
Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

26/09/2026
Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

26/09/2026
Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

26/09/2026
Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

26/09/2026

Terpopuler

Tjahjo Kumolo Minta Waktu Cek Kesiapan Rekrutmen CPNS

Tjahjo Ungkap Fenomena Baru Pernikahan ASN: Poliandri

29/08/2020

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Melati yang Mekar dari Sigli

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com