Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tjahjo Ungkap Fenomena Baru Pernikahan ASN: Poliandri

Admin1 by Admin1
29/08/2020
in Nasional
0
Tjahjo Kumolo Minta Waktu Cek Kesiapan Rekrutmen CPNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Solo – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan fenomena baru perkawinan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Beberapa waktu lalu ia mengaku memberikan putusan atas perkara Aparatur Sipil Negara (ASN) karena memiliki pasangan perkawinan lebih dari satu. Uniknya, perkara tersebut berkaitan dengan ASN wanita yang memiliki lebih dari satu suami atau poliandri.

“Jadi saya memutus perkara pernikahan poliandri, bukan poligami. Ini fenomena baru,” kata Tjahjo usai meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8).

Ia mengatakan perkara tersebut diselesaikan pihaknya setelah mendapat laporan dari pasangan sah ASN perempuan tersebut. Laporan itu didukung dengan laporan dari atasan ASN yang bersangkutan.

“Ini tren baru ya. Biasanya yang masuk perkara poligami,” katanya.

Merujuk pada Pasal 4 PP No 45/1990, ASN bisa memiliki lebih dari satu pasangan setelah memenuhi beberapa syarat. Di antaranya adalah harus mendapat izin tertulis dari istri pertama. Kedua, ASN tersebut juga harus mendapat izin dari pimpinan lembaga tempatnya bekerja.

Pada praktiknya, banyak ASN yang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat tersebut. Pelanggaran aturan itu, terangnya, dapat dijatuhi hukuman berupa mutasi, dan penurunan golongan.

“Kalau masalah seperti ini tidak perlu sampai diberhentikan,” kata Tjahjo.

Selain urusan rumah tangga, pelanggaran ASN yang banyak diputus Tjahjo cukup bervariasi. Ia mengatakan mulai dari penggunaan atau pengedaran narkoba, radikalisme, hingga korupsi.

Tiga pelanggaran tersebut, termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pada pemecatan.

“Kalau sudah radikalisme, korupsi, atau narkoba, sudah. Langsung nonjob. Kalau tidak mau ya kita pecat,” katanya.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: asnPoliandri
Previous Post

Aminullah: Disiplin Jalur Menuju Sukses

Next Post

Tol Trans Sumatra Beroperasi 648 Km hingga Akhir Agustus 2020

Next Post

Tol Trans Sumatra Beroperasi 648 Km hingga Akhir Agustus 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Air Bersih Kembali Mengalir, PMI Banda Aceh Bantu Warga Pidie Jaya Pulihkan Harapan

Air Bersih Kembali Mengalir, PMI Banda Aceh Bantu Warga Pidie Jaya Pulihkan Harapan

08/02/2026
PMI Banda Aceh Serahkan 300 Lebih Sumur Air Bersih di Pidie Jaya

PMI Banda Aceh Serahkan 300 Lebih Sumur Air Bersih di Pidie Jaya

08/02/2026
JMSI Aceh Salurkan Donasi Tahap II untuk Anak Penyintas Bencana di Bireuen

JMSI Aceh Salurkan Donasi Tahap II untuk Anak Penyintas Bencana di Bireuen

08/02/2026
UNS Serahkan Ambulans untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

UNS Serahkan Ambulans untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

08/02/2026
Aceh Tengah Hanya Bisa Diakses Lewat Udara, Jalur Darat Lumpuh Total

Kerusakan Akibat Banjir Bandang di Nagan Raya Aceh Tembus Rp1,1 Triliun

08/02/2026

Terpopuler

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

08/02/2026

KNPI Abdya Soroti Kepemimpinan Plt Kacabdin Abdya, Dukung Langkah Bupati Minta Evaluasi Pemerintah Aceh

IMM Abdya Gelar Musycab XII Usung Tema Reformasi Kepemimpinan

Kacabdin Abdya Menuai Sorotan, Dr. Safaruddin Tegaskan Plt Kacabdin Bukan Representasi Tokoh Pendidikan

Penanganan Lubang Raksasa di Aceh Tengah Jadi Prioritas Nasional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com