Banda Aceh- Dana recofusing untuk penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh tidak jelas penggunaannya.
Selama ini Pemerintah Aceh belum transparan dalam pengelolaan dana tersebut.
Hal ini diungkapkan M. Rizal Falevi Kirani, Ketua komisi V DPRA, Senin 31 Agustus 2020.
Dana recofusing tersebut bersumber dari BTT (Biaya Tidak Terduga) dan APBA 2020.
“Sejauh ini penggunaan dana recofusing belum pernah di sampaikan ke DPR Aceh dan kita sudah beberapa kali mengingatkan pihak eksekutif terkait dengan dana tersebut,” kata Falevi.
Falevi menambahkan bahwa Perpu No 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada legislatif untuk mengontrol dan mengawasi proses penganggaran dan penggunaan anggaran penanggulangan Covid-19.
“Dana tersebut digunakan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan jaring pengamanan sosial. Ketiga hal ini belum satupun diberikan laporan kepada DPR Aceh.”
Dana tersebut berasal dari alokasi bantuan keuangan khusus Rp 300 miliar, belanja hibah Rp 80 miliar, dana hibah untuk OKP dan ormas Rp 15 miliar, bansos Rp 7 miliar, dana social safety net Rp 1,5 triliun, bantuan tidak terduga (BTT) Rp 326 miliar, dan dana dari SKPA sebesar Rp 131 miliar.
“Dana publik harus dilakukan pengelolaan yang transparan. Jadi kami harap Pemerintah Aceh segera harus memberikan DPA rekofusing kepada DPRA dan publik harus tahu apa program di lakukan oleh pemerintah Aceh.”
“Yang kita heran dan tidak habis pikir kenapa Pemerintah Aceh sangat takut mempublikasi dana recofusing. Ini pasti ada apa-apanya?” kata politisi muda PNA ini lagi.