Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sah, Sri Mulyani Putuskan Insentif Pulsa ke ASN Hingga Rp 400 Ribu

Admin1 by Admin1
01/09/2020
in Nasional
0
Sri Mulyani: Pasien Positif Covid-19 Tembus 95 Ribu di Bulan Mei

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Net

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau ASN dan kalangan mahasiswa dengan besaran bervariasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

“Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah,” kata dia sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Selasa, 1 September 2020.

Untuk besaran insentif pulsa, Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN. Pertama, biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan. Kedua, ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200 ribu per orang setiap bulan.

Sri Mulyani juga memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil. Adapun keduanya mendapatkan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulannya.

Untuk sumber dana insentif ini berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Dalam poin keempat beleid tersebut menyatakan, pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Aturan ini telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Senin, 31 Agustus 2020, dan berlaku sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2020.

Sumber: Tempo

Previous Post

DPR Aceh: APBA 2021 Kemungkinan Dipergubkan

Next Post

Wakil Aceh Juarai Gebyar Kemerdekaan dan Pekan Muharam

Next Post

Wakil Aceh Juarai Gebyar Kemerdekaan dan Pekan Muharam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Muda Balia: Penguasa Aceh Gagal Memanfaatkan Budaya sebagai Suara Rakyat

Muda Balia: Penguasa Aceh Gagal Memanfaatkan Budaya sebagai Suara Rakyat

14/06/2026
International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

International Office UIN Ar-Raniry Gelar Webinar Karier Internasional “The Aussie Hustle”

14/06/2026
Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

Cabdisdik Aceh Timur Sukses Gelar O2SN, SMAN Unggul Raih Juara Umum

14/06/2026
Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

Pesisir Pantai Lambadeuk Ditanami 200 Batang Mangrove

14/06/2026
Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

Kapal Mati di Tengah Laut, 26 Penumpang Dievakuasi ke Pulau Panggang

14/06/2026

Terpopuler

Sri Mulyani: Pasien Positif Covid-19 Tembus 95 Ribu di Bulan Mei

Sah, Sri Mulyani Putuskan Insentif Pulsa ke ASN Hingga Rp 400 Ribu

01/09/2020

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com