Jakarta – Komisi I DPR RI menargetkan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada November 2020. Komisi I DPR setuju membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dengan pemerintah.
“Diharapkan pada minggu kedua november 2020 RUU PDP ini akan selesai menjadi UU Perlindungan Data Pribadi. Maka kami mohon kesediaan para mitra komisi I dari pemerintah kita kerja keras. Kita langsung tancap gas,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam rapat Komisi I, Selasa (1/9).
Kharis mengatakan rapat akan dimulai pada minggu depan dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Kharis menambahkan rapat akan dilakukan secara maraton.
“Rapat-rapat kita sesuaikan jadwal dan waktu-waktu yang tersedia Karena dalam beberapa waktu ke depan kita melakukan pembahasan RAPBN,” tutur Kharis.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya siap untuk melakukan rapat maraton agar aturan perlindungan data pribadi bisa langsung diselesaikan sesuai target.
“Oleh karena itu, pemerintah berharap bersama-sama DPR untuk tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan dapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah,” tutur Johnny.
Johnny berharap UU PDP bisa memberikan rasa aman bagi para pemilik data di tengah maraknya kasus pembobolan data. Ia mengatakan RUU PDP merupakan sebuah kebutuhan di era ekonomi digital dengan penggunaan berbagai aplikasi internet.
“Keperluan mengesahkan RUU PDP semakin nyata. Agar memiliki RUU PDP yang setara, baik di tingkat global maupun regional ASEAN,” ujar Johnny.
Johnny menyampaikan kebutuhan RUU PDP semakin nyata dengan maraknya oleh serangan (kebocoran data) data breach yang terjadi pada beberapa platform digital di Indonesia beberapa waktu lalu. Johnny mencatat dari 200 negara baru 136 negara yang memiliki Undang-Undang PDP.
Selain Johnny, rapat itu juga dihadiri oleh Menkum HAM dan Menteri Dalam Negari yang diwakili oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.