Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polres Tangerang Sita 200 Kilogram Ganja Asal Aceh

Admin1 by Admin1
02/09/2020
in Nasional
0

Tangerang – Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja. Barang haram diketahui merupakan narkoba yang berasal dari jaringan Aceh.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus terungkapnya 14,5 kilogram ganja oleh Satnarkoba Polres Tangerang Kota pada bulan lalu. Hasil penyelidikan selama satu bulan, polisi mengetahui akan adanya pengiriman ratusan kilogram ganja ke kawasan Jakarta Pusat.

“Dilakukan penyelidikan bahwa barang berupa narkoba jenis ganja dikirim pada 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman kargo di daerah Tanah Abang. Barang tersebut sudah sampai di Jakarta tanggal 30 Agustus dan akan diambil Senin 31 Agustus,” kata Nana di Mapolsek Paku Haji, Jalan KH Saadulah, Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Nana mengatakan pihaknya mendapatkan informasi, para tersangka yang bertugas menerima barang haram itu memesan jasa antar barang online untuk mengambil paket di Tanah Abang.

Petugas yang melakukan pembuntutan kemudian menangkap mobil tersebut di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Hasil penggeledahan petugas mendapati barang ratusan kilogram ganja tersebut berada di dalam mobil tersebut.

“Ditemukan barang bukti berupa 6 karung yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 200 kilogram,” sebut Nana.

Hasil penyelidikan polisi kemudian didapati dua orang tersangka inisial DP dan NB yang berperan sebagai penerima ganja dari Aceh tersebut. Nana menyebutkan hingga kini pihaknya juga masih memburu satu tersangka lagi inisial CK.

“CK ini yang berperan mengendalikan semua pengiriman dari Aceh tersebut. Masih kita buru sampai saat ini,” jelas Nana.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: detik.com

Tags: ganja
Previous Post

Tak Ada Wisatawan Mancanegara di Aceh di Juli 2020

Next Post

Tingkat Kematian Karena Corona Naik 100 Persen di Aceh

Next Post
Kasus Harian Covid-19 di AS Naik Dua Kali Lipat

Tingkat Kematian Karena Corona Naik 100 Persen di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

72 Ribu Warga Gayo Masih Terisolir Akibat Jalan Putus Imbas Banjir

TNI Bangun Jembatan Apung di Aceh Tengah

19/01/2026
28 Relawan Temanggung Diberangkat ke Aceh Tamiang

28 Relawan Temanggung Diberangkat ke Aceh Tamiang

19/01/2026
PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik April-Juni 2024

68 Desa Terdampak Bencana di Aceh Belum Teraliri Listrik

19/01/2026
Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

Pemerintah Aceh Berlakukan Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum

19/01/2026
Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Mulak Sihotang Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum Uji UU Aceh dan Sumatra Utara

19/01/2026

Terpopuler

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

18/01/2026

PSMS Siap ‘Curi’ Poin dari Persiraja di Banda Aceh

Persiraja ‘Keok’ di Murthala 2-1 Versus PSMS Medan

Polres Tangerang Sita 200 Kilogram Ganja Asal Aceh

Ohku, Ada Oknum Brimob Polda Aceh Desersi dan Gabung Tentara Rusia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com