Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Polres Tangerang Sita 200 Kilogram Ganja Asal Aceh

Admin1 by Admin1
02/09/2020
in Nasional
0

Tangerang – Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran 200 kilogram narkoba jenis ganja. Barang haram diketahui merupakan narkoba yang berasal dari jaringan Aceh.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus terungkapnya 14,5 kilogram ganja oleh Satnarkoba Polres Tangerang Kota pada bulan lalu. Hasil penyelidikan selama satu bulan, polisi mengetahui akan adanya pengiriman ratusan kilogram ganja ke kawasan Jakarta Pusat.

“Dilakukan penyelidikan bahwa barang berupa narkoba jenis ganja dikirim pada 14 Agustus 2020 dari Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman kargo di daerah Tanah Abang. Barang tersebut sudah sampai di Jakarta tanggal 30 Agustus dan akan diambil Senin 31 Agustus,” kata Nana di Mapolsek Paku Haji, Jalan KH Saadulah, Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Nana mengatakan pihaknya mendapatkan informasi, para tersangka yang bertugas menerima barang haram itu memesan jasa antar barang online untuk mengambil paket di Tanah Abang.

Petugas yang melakukan pembuntutan kemudian menangkap mobil tersebut di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Hasil penggeledahan petugas mendapati barang ratusan kilogram ganja tersebut berada di dalam mobil tersebut.

“Ditemukan barang bukti berupa 6 karung yang berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 200 kilogram,” sebut Nana.

Hasil penyelidikan polisi kemudian didapati dua orang tersangka inisial DP dan NB yang berperan sebagai penerima ganja dari Aceh tersebut. Nana menyebutkan hingga kini pihaknya juga masih memburu satu tersangka lagi inisial CK.

“CK ini yang berperan mengendalikan semua pengiriman dari Aceh tersebut. Masih kita buru sampai saat ini,” jelas Nana.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: detik.com

Tags: ganja
Previous Post

Tak Ada Wisatawan Mancanegara di Aceh di Juli 2020

Next Post

Tingkat Kematian Karena Corona Naik 100 Persen di Aceh

Next Post
Kasus Harian Covid-19 di AS Naik Dua Kali Lipat

Tingkat Kematian Karena Corona Naik 100 Persen di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Bupati Al- Farlaky Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

22/04/2026
Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

Tingkatkan Layanan untuk Warga Kota, Komisi IV DPRK Banda Aceh Dorong Revitalisasi dan Penataan Ulang IGD

22/04/2026
Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

Aher Dukung Dana Otsus Aceh dan Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola

22/04/2026
Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

22/04/2026
Baitu Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu 2026

Baitu Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu 2026

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Polres Tangerang Sita 200 Kilogram Ganja Asal Aceh

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com