Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Walikota Minta Penindakan Pelanggar Masker Tanpa Pandang Bulu

Admin1 by Admin1
04/09/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh resmi memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta penegakan hukum diterapkan tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu, akan diterapkan kepada siapa saja yang melanggar,” kata Aminullah dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).

Sanksi bagi yang tidak mengenakan masker diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Perubahan 45 Tahun 2020. Dalam Perwali diatur sanksi bagi perorangan maupun pemilik tempat usaha.

Bagi perorangan, ada tiga sanksi yang bisa dikenakan. Pertama sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. Kedua sanksi administratif adalah membayar denda Rp 100 ribu.

Ketiga, sanksi adat berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki, dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi nonmuslim menyesuaikan.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, sanksinya mulai denda hingga pencabutan izin usaha. Aminullah meminta warga Banda Aceh atau yang sedang berada di Kota Gemilang mematuhi aturan tersebut.

“Kami juga meminta kepada para penegak hukum agar menjalankan tugas sebaik-baiknya. Jangan ragu atau sungkan untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan-aturan yang ditetapkan, khususnya Perwali 51 ini dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh,” jelas Aminullah.

Aminullah menjelaskan Perwali diberlakukan untuk menyelamatkan warga Banda Aceh dari virus Corona. Dia mengajak masyarakat bersama memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Perwali ini sekaligus untuk memastikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh hadir dan berjuang bersama-sama dengan seluruh warga dalam menghadapi COVID-19,” ujarnya.

Sekadar informasi, jumlah kasus positif Corona di Banda Aceh saat ini mencapai 602 orang. Sebanyak 191 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 18 orang meninggal dunia. Satuan Gugus Tugas COVID-19 nasional menetapkan Banda Aceh sebagai zona merah penyebaran virus Corona.

Sumber: detik.com

Tags: banda aceh
Previous Post

India dan Rusia Kerahkan Armada Perang Besar-besaran ke Dekat Aceh

Next Post

Pasien Covid-19 Sembuh 85 Orang, Mayoritas Warga Kota Banda Aceh

Next Post
Juru Bicara Gugus Tugas Paparkan Prevalensi Covid-19 Aceh Terbaru

Pasien Covid-19 Sembuh 85 Orang, Mayoritas Warga Kota Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

06/05/2026
Sosialisasi MKM FK USK  Digelar di Subulussalam, Sekda Asrul Asan  Soroti Lemahnya Manajemen RSUD

Sosialisasi MKM FK USK Digelar di Subulussalam, Sekda Asrul Asan Soroti Lemahnya Manajemen RSUD

06/05/2026
Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

06/05/2026
Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026
Resmi Dibuka, Turnamen Mini Soccer HIMMAPARI CUP 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Pemuda Pante Bidari

Resmi Dibuka, Turnamen Mini Soccer HIMMAPARI CUP 2026 Jadi Ajang Silaturahmi Pemuda Pante Bidari

06/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Walikota Minta Penindakan Pelanggar Masker Tanpa Pandang Bulu

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Tradisi Berpeumunge atau Malunakni Ku Ureng Tue

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com