Banda Aceh – Seorang remaja putri berusia 17 tahun di Banda Aceh diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan pacarnya, yang berinisial IU (19). IU diduga menipu dengan modus meminjam uang Rp 8,6 juta dengan alasan hendak menebus mobil.
“Pelaku IU waktu meminjam uang sama pacarnya, dia mengaku ingin menebus mobil yang disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Karena terpedaya bujuk rayu, korban akhirnya menyerahkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, kepada wartawan, Senin (14/9/2020).
Aksi penipuan itu diduga terjadi di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (8/9). Dalam pertemuan tersebut, pelaku berjanji bakal mengembalikan uang korban setelah menjual mobil yang ditebus tersebut.
Menurut Ryan, uang yang dipinjam tersebut ternyata dipakai untuk keperluan pribadi serta untuk menutup pembayaran mobil yang dirental pelaku. Korban merasa tertipu sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Polisi kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. IU kemudian ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam di salah satu warung kopi di Kuta Alam, Sabtu (12/9).
“Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan ianya merupakan pacar dari korban,” jelas Ryan.
IU telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.