Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Plt Keluarkan Pergub Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Admin1 by Admin1
15/09/2020
in Nanggroe
0
Plt Keluarkan Pergub Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, Senin 14/9/2020, menjelaskan pergub yang terdiri dari 16 bab itu memuat sejumlah poin penting dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 di Aceh.

Di antaranya menyangkut protokol kesehatan, penyediaan sumber daya penanganan Covid-19, kebijakan pendidikan di masa pandemi, ketersediaan pangan, sosialisasi pencegahan Covid-19, sanksi bagi pelanggar, serta sejumlah poin lainnya.

“Kalau diteliti secara seksama, secara substantif, Pergub ini di dalamnya secara umum telah menggambarkan Road Map (Peta Jalan), bagi penanganan Covid-19, di masa depan. Meskipun sejak February Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah kebijakan,” kata Amrizal menjelaskan isi Pergub.

Lebih lanjut, Amrizal menjelaskan, Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Aceh dalam upaya peningkatan penanganan Covid-19, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Selain itu, Pergub ini juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, mewujudkan masyarakat yang disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Terkait penerapan protokol kesehatan, lanjut Amrizal, pergub ini akan menyasar subjek perorangan, pelaku usaha dan pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Pergub ini mewajibkan kepada perorangan untuk mematuhi protokol kesehatan, di antaranya, dengan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Amrizal.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah.

Di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah di akses.

Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Sementara bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana juga diatur dalam pergub tersebut.

Amrizal juga menyebutkan, saat ini Pergub tersebut sudah disampaikan ke seluruh bagian hukum pemkab dan pemko se-Aceh. []

Previous Post

Pimpinan Instansi di Aceh Tengah Teken Piagam Deklarasi WBK dan WBBM

Next Post

Ketua dan Pengurus DWP 3 Kabupaten dan Kota Dikukuhkan

Next Post
Ketua dan Pengurus DWP 3 Kabupaten dan Kota Dikukuhkan

Ketua dan Pengurus DWP 3 Kabupaten dan Kota Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

22/09/2026
Dugaan Kebocoran Data Pribadi Nasabah, Bank Aceh Syariah Dilaporkan ke OJK dan BI

Dugaan Kebocoran Data Pribadi Nasabah, Bank Aceh Syariah Dilaporkan ke OJK dan BI

22/09/2026
PPP Pidie Jaya di Bawah Munawar: Konsolidasi, Kaderisasi, dan Gerakan Advokasi Rakyat

PPP Pidie Jaya di Bawah Munawar: Konsolidasi, Kaderisasi, dan Gerakan Advokasi Rakyat

22/09/2026
Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

21/09/2026
Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

21/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Plt Keluarkan Pergub Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com