TAKENGON – Seorang pria berinisial EP (27) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur, Senin (21/9/2020).
Tersangka EP dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian pada hari Rabu (16/9/2020) sekira Pukul 16.00 WIB di rumah kandang kuda yang beralamat di tempat ia bekerja.
Tersangka EP melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak dibawa umur sebanyak empat kali di TKP yang berbeda yaitu di kandang kuda, di rumah temanya, di dalam Mobil di kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasatreskrim AKP Ahmad Arief Sanjaya SH menjelaskan motiv tersangka tega melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan adalah karena tersangka EP mengaku rumah tangganya tidak harmonis sehingga EP tega melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
“Alasan tersangka sudah tidak harmonis dengan istrinya sehingga dia melakukan pencabulan tersebut,” ujar Ahmad.
Tersangka EP di jerat pasal berlapis Undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana pencabulan dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Reporter: Romadani