MEULABOH – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan pranikah, Senin 21 September 2020.
Kegiatan yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tersebut bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah agar terciptanya generasi muda yang berkualitas.
“Kegiatan berlangsung selama dua hari. Peserta yang ikut serta sebanyak 50 orang,” sebut Ketua Panitia, Nurul Hadi, S.S.
Nurul Hadi menjelaskan, bimbingan perkawinan sangat penting bagi pasangan pranikah, sebab pada kegiatan tersebutlah calon pengantin diingatkan akan pentingnya memperkuat pondasi-pondasi keagamaan sebagai modal awal terciptanya perkawinan yang sakinah, mawadah, warahmah, serta bahagia lahir dan batin.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik, di tahun 2019, angka perceraian di Kabupaten Aceh Barat mencapai 283 kasus, 79 kasus di antaranya cerai talak, sedangkan 204 kasus lainnya merupakan cerai gugat.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter yang bertanggung jawab dan mengetahui hak dan kewajiban sebagai suami dan istri, dan dapat mengurangi angka perceraian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag menyampaikan, sebagai instansi vertikal, salah satu tugas Kementerian Agama yaitu memberikan bimbingan perkawinan kepada pasangan pra nikah dan pasangan usia remaja.
Hal tersebut sebagai upaya mengantisipasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang selama ini banyak terjadi di dalam masyarakat, serta mencegah perbuatan perselingkuhan dan mengurangi angka perceraian.
“Ini menjadi kekuatiran bagi pemerintah,” tambahnya.
Khairul menjelaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga terjadi akibat ketidak pahaman pasangan terhadap peran dan tanggung jawabnya sebagai suami maupun istri. Selain itu, juga terjadi akibat banyaknya pasangan yang melakukan pernikahan dini.
“Menurut undang-undang no. 16 tahun 2019, usia pernikahan minimal 19 tahun,” jelasnya.
Khairul mengingatkan, dalam sebuah rumah tangga bukan hanya hidup berdua antara suami dan istri saja, namun juga ada keluarga lainnya.
“Jadi harus siap untuk menjadikan keluarga suami ataupun keluarga istri sebagai keluarga kita. Dan jika ada masalah jangan didiamkan, namun segera selesaikan masalah tersebut,” tambahnya.
Ia menambahkan, dalam membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah, dan berkualitas harus mempunyai perencanaan yang baik dan target yang baik, serta mempunyai komitmen yang baik.[]