TAKENGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang pemuda bersinial AR, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (21/9/2020).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Kasatres Narkoba AKP Suarno, S.Sos menjelaskan dalam penangkapan tersebut tersangka AR sempat melarikan diri dan membuang barang bukti di pinggir jalan, tidak lama kemudian Satres Narkoba polres Aceh Tengah mengejar dan berhasil menangkap tersangka AR.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan main kejar-kejaran dengan Satres Narkoba, akhirnya tersangka berhasil kita amankan,” tutur Suarno.
Satres Narkoba juga berhasil menemukan barang bukti satu unit HP Xiaomi warna hitam dan satu paket narkoba jenis ganja yang di bungkus dengan kertas spanduk seberat 116,28 gram.
Dari keterangan tersangka AR mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari G (30), dengan cara dibeli seharga Rp. 100.000 saat ini G menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Aceh Tengah.
Saat ini tersangka AR berserta barang bukti diamankan Satres Narkoba di Polres Aceh Tengah guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengah AKBP, Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Satres Narkoba, Suarno, S.Sos dalam konferensi pers (21/9/2020) mengatakan, tersangka AR dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo. pasal 111 ayat 1 maksimal kurungan 15 tahun.
“Tersangka AR dijerat undang-undang no.35 tahun 2009 dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara,” ujar Suarno.
Reporter: Romadani