Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Sempat Buang Barang Bukti, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengguna Narkoba

Atjeh Watch by Atjeh Watch
21/09/2020
in Lintas Tengah
0
Sempat Buang Barang Bukti, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengguna Narkoba

TAKENGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus seorang pemuda bersinial AR, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Senin (21/9/2020).

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Kasatres Narkoba AKP Suarno, S.Sos menjelaskan dalam penangkapan tersebut tersangka AR sempat melarikan diri dan membuang barang bukti di pinggir jalan, tidak lama kemudian Satres Narkoba polres Aceh Tengah mengejar dan berhasil menangkap tersangka AR.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melarikan diri dan main kejar-kejaran dengan Satres Narkoba, akhirnya tersangka berhasil kita amankan,” tutur Suarno.

Satres Narkoba juga berhasil menemukan barang bukti satu unit HP Xiaomi warna hitam dan satu paket narkoba jenis ganja yang di bungkus dengan kertas spanduk seberat 116,28 gram.

Dari keterangan tersangka AR mengaku barang haram tersebut ia dapatkan dari G (30), dengan cara dibeli seharga Rp. 100.000 saat ini G menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Aceh Tengah.

Saat ini tersangka AR berserta barang bukti diamankan Satres Narkoba di Polres Aceh Tengah guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP, Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.IK melalui Satres Narkoba, Suarno, S.Sos dalam konferensi pers (21/9/2020) mengatakan, tersangka AR dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 jo. pasal 111 ayat 1 maksimal kurungan 15 tahun.

“Tersangka AR dijerat undang-undang no.35 tahun 2009 dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara,” ujar Suarno.

Reporter: Romadani

Tags: narkobaPolres Aceh Tengah
Previous Post

Rapa’i Muda Sebaya Simpang Mamplam Bireuen, Tetap “Aktif” Walau “Sulit”

Next Post

PA Aceh Singkil Gelar Muswil pada 29 September 2020

Next Post
PA Aceh Singkil Gelar Muswil pada 29 September 2020

PA Aceh Singkil Gelar Muswil pada 29 September 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Aceh Tamiang Realisasikan TKD Tambahan Rp 36,8 Miliar untuk Tiga Prioritas Pemulihan Pascabanjir

Aceh Tamiang Realisasikan TKD Tambahan Rp 36,8 Miliar untuk Tiga Prioritas Pemulihan Pascabanjir

01/07/2026
Aisyiyah Kota Banda Aceh Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM

Aisyiyah Kota Banda Aceh Gelar Pelatihan Literasi Keuangan Syariah bagi Pelaku UMKM

01/07/2026
Siswi SMAN 1 Tapaktuan Lolos ke Provinsi Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

Siswi SMAN 1 Tapaktuan Lolos ke Provinsi Seleksi Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ

01/07/2026
Dua Layanan Transportasi Laut Pulau Simeulue Ditutup Sementara

Dua Layanan Transportasi Laut Pulau Simeulue Ditutup Sementara

01/07/2026
Stok Beras di Gudang Bulog Aceh Cukup untuk 13 Bulan

Stok Beras di Gudang Bulog Aceh Cukup untuk 13 Bulan

01/07/2026

Terpopuler

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

Di Balik Tambang Rp 200 Triliun Beutong Ateuh: Jejaring Buronan Cina, ‘Gubernur Bayangan’, dan Arogansi Penguasa

30/06/2026

Sempat Buang Barang Bukti, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengguna Narkoba

Malangnya Nasib Asri, Bus Terbakar Habis Masih Bebani Ganti Rugi

PN Meureudu Berhasil Laksanakan Eksekusi Sukarela Ruko di Pidie Jaya

Sarjev Ajak Masyarakat Dukung Penampilan Yudi Amirul di Aceh Jazz Fusion

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com