Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Guru Pesantren di Nagan Diduga Setubuhi Santri

Admin1 by Admin1
27/09/2020
in Nanggroe
0

Jakarta – Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap MZ (50) guru di sebuah pesantren di Kecamatan Tadu Raya, karena diduga menyetubuhi seorang santrinya yang berusia sekitar 15 tahun.

“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MZ dan korban ditangkap oleh warga saat berada di kamar sebuah pesantren pada Jumat (25/9) malam.

“Warga sempat mencoba melihat ke dalam kamar asrama, namun suasana di dalam bilik gelap tidak ada penerangan,” kata AKP Fadilah dikutip dari Antara.

Warga kemudian mendobrak pintu asrama dan kemudian menemukan MZ dan korban di kamar. Korban langsung dibawa ke orang tuanya.

“Karena keberatan, kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Polres Nagan Raya untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku,” kata AKP Fadilah menambahkan.

Atas perbuatannya, MZ diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku juga diduga melanggar Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU.RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, kata AKP Fadilah Aditya Pratama menuturkan.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Inter Menang Dramatis atas Fiorentina

Next Post

Polda Aceh Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba

Next Post

Polda Aceh Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

USK Banda Aceh Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo

USK Banda Aceh Perkuat Jejaring Industri dengan GoTo

17/11/2025
Badak Peusangan Nyaris Sapu Bersih Medali Emas Ajang PRA PORA 2025 Aceh Selatan

Badak Peusangan Nyaris Sapu Bersih Medali Emas Ajang PRA PORA 2025 Aceh Selatan

17/11/2025
Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

17/11/2025
UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

17/11/2025
IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

17/11/2025

Terpopuler

PLN Aceh Siapkan 118 Unit Posko Siaga Ramadhan

Krisis Listrik, KAMMI Tuntut GM PLN Aceh Mundur dari Jabatan

17/11/2025

Begini Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik di Aceh

MIN 53 Bireuen FC Raih Juara 1 pada Turnament Sepak Bola AFC CUP I 2025

Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

Guru Pesantren di Nagan Diduga Setubuhi Santri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com