LAMTEUBA – Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare di Desa Pulo, Lamteuba, Aceh Besar. Pemusnahan dilakukan bersama 160 personel gabungan lainnya.
“Luas 10 hektare dengan sekitar 300 ribu batang,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).
Pemusnahan dilakukan siang tadi. Diperkirakan berat ganja yang dimusnahkan dari lahan tersebut 48 ton.
“Total berat ganjanya 48 ton,” tutur Wawan.
Wawan menuturkan pemusnahan lahan ganja ini bertujuan memutus jaringan peredaran ganja. Polisi sengaja memutus jaringan dari hulu.
Dia mengatakan tim Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan lokasi ladang ganja ini sejak awal September.
“Dalam rangka memutus jaringan peredaran ganja mulai sumbernya. Penyelidikan lokasi ladang ini dilakukan sejak awal September 2020,” jelas dia.
Wawan mengungkapkan, sejak awal Januari hingga Agustus 2020 ditemukan sebanyak 2.285 kasus peredaran ganja. Dia menambahkan, total tersangka mencapai 2.993 orang.
Wawan menyebut sebagian besar pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja, salah satunya di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Adapun tim gabungan yang ikut dalam pemusnahan ini antara lain Satpol PP, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BMKG.