Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba

Admin1 by Admin1
27/09/2020
in Nanggroe
0

LAMTEUBA – Bareskrim Polri memusnahkan ladang ganja seluas 10 hektare di Desa Pulo, Lamteuba, Aceh Besar. Pemusnahan dilakukan bersama 160 personel gabungan lainnya.

“Luas 10 hektare dengan sekitar 300 ribu batang,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Pemusnahan dilakukan siang tadi. Diperkirakan berat ganja yang dimusnahkan dari lahan tersebut 48 ton.

“Total berat ganjanya 48 ton,” tutur Wawan.

Wawan menuturkan pemusnahan lahan ganja ini bertujuan memutus jaringan peredaran ganja. Polisi sengaja memutus jaringan dari hulu.

Dia mengatakan tim Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan lokasi ladang ganja ini sejak awal September.

“Dalam rangka memutus jaringan peredaran ganja mulai sumbernya. Penyelidikan lokasi ladang ini dilakukan sejak awal September 2020,” jelas dia.

Wawan mengungkapkan, sejak awal Januari hingga Agustus 2020 ditemukan sebanyak 2.285 kasus peredaran ganja. Dia menambahkan, total tersangka mencapai 2.993 orang.

Wawan menyebut sebagian besar pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja, salah satunya di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Adapun tim gabungan yang ikut dalam pemusnahan ini antara lain Satpol PP, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BMKG.

Sumber: detik.com

Previous Post

Guru Pesantren di Nagan Diduga Setubuhi Santri

Next Post

Pemkab Bireun dan Aceh Jaya Adopsi Aplikasi e-BPHTB

Next Post

Pemkab Bireun dan Aceh Jaya Adopsi Aplikasi e-BPHTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

Setelah “Poh Bandet”, Bang Gaes Rilis Lagu “Gas Beracun”, Suarakan Pencemaran Udara

05/06/2026
18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

Polda Aceh Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Lamteuba

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com