Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kemenag Aceh Barat Rakor Penyusunan Qanun Haji

Atjeh Watch by Atjeh Watch
29/09/2020
in Lintas Barat Selatan
0

MEULABOH – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat bersama instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi Persiapan Penyusunan Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji.

Rapat koordinasi yang berlangsung, Selasa 29 September 2020 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat tersebut sebagai upaya meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jamaah haji Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Drs. Tharmizi menjelaskan, pembahasan persiapan rancangan Qanun penyelenggaraan ibadah haji daerah dan pembiayaan transportasi jamaah haji berfokus pada undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.

Dalam pembahasan tersebut melibatkan beberapa unsur terkait, yaitu unsur pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Dinas Syariat Islam, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Aceh Barat.

“Rancangan draf nantinya akan kita serahkan kepada pemerintah daerah dan DPRK untuk dibahas kembali,” tambahnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag mengatakan, berkaitan dengan undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah, khususnya pada pasal 36 ayat 1-3, dalam melaksanakan penyelenggaraan haji melibatkan pemerintah daerah.

Oleh karenanya, perlu adanya pembentukan kebijakan pemerintah daerah berupa qanun agar pelaksanaan haji ke depan berjalan dengan baik.

Khairul menjelaskan, dalam pembahasan draf qanun kabupaten/kota seharusnya merujuk pada qanun Provinsi Aceh. Namun karena permasalahan tersebut belum adanya titik terang, paling tidak kabupaten/kota harus menyikapi hal tersebut untuk mempunyai kebijakan sendiri sebagai proteksi saat penganggaran nantinya.

“Dengan adanya qanun ini, jangan sampai ada lagi perbedaan pemahaman nantinya apa saja yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah,” tambahnya.

Pada pasal 36 ayat 1 menyebutkan, transportasi haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Pada ayat 2 menyebutkan, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat 1, termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jamaah haji.

Sedangkan pada ayat 3 disebutkan, tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jamaah haji sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 dan 2 dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah.

“Hari ini sejauh mana kita bisa memproteksi lebih awal terkait kebutuhan dana di tahun 2021 terkait transportasi dan kebutuhan lainnya sebagaimana dalam undang-undang tersebut,” tambahnya.

Khairul menambahkan, berdasarkan pasal 36 ayat 1-3 undang-undang nomor 8 tahun 2019 nantinya tim pembahasan qanun nantinya akan membuat rekomendasi agar pembahasan yang dimaksudkan dalam undang-undang tersebut dimasukkan ke dalam APBK Aceh Barat tahun 2021 terkait jamaah haji yang akan berangkat tahun depan.

“Ini agar jamaah haji tahun depan benar-benar terlindungi. Karena di Kementerian Agama memberikan dana DIPA sesuai dengan UU itu, artinya pembiayaan pada pasal 36 tadi tidak diberikan karena menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” jelasnya.[]

Tags: hajikemenag aceh barat
Previous Post

Sempat Ditahan di Thailand, 51 Nelayan akan Segera Dipulangkan ke Aceh

Next Post

Dokter Meninggal Covid, Plt Gubernur Aceh Sampaikan Duka Cita

Next Post

Dokter Meninggal Covid, Plt Gubernur Aceh Sampaikan Duka Cita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Omen, Puluhan Sekolah di Aceh Masih Belajar di Tenda Darurat

Omen, Puluhan Sekolah di Aceh Masih Belajar di Tenda Darurat

06/06/2026
Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

06/06/2026
Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026
CKG di Sarah Mane Temukan Dominasi PTM, Dinkes Pidie Jaya Soroti Krisis Air Bersih

CKG di Sarah Mane Temukan Dominasi PTM, Dinkes Pidie Jaya Soroti Krisis Air Bersih

06/06/2026
Pemko Bongkar Sejumlah Bangunan di Atas Saluran Air di Rukoh

Pemko Bongkar Sejumlah Bangunan di Atas Saluran Air di Rukoh

06/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

MaSA Dorong Percepatan Pembentukan Dewan Pemajuan Kebudayaan Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com