BANDA ACEH – Sebanyak 24 warga Aceh resmi melayangkan gugatan perdata terhadap gubernur Aceh ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin 5 Oktober 2020.
Warga ini juga menggugat Pertamina cabang Aceh dan Hiswana Migas Aceh sebagai tergugat II dan tergugat III.
Dalam surat gugatan yang diperoleh atjehwatch.com, warga yang menggugat merupakan orang yang terdampak akibat kebijakan SE plt Gubernur nomor 540/9186 tentang stickering BBM.
“Bahwa kalimat yang tercantum pada stiker tersebut dari segi sosial sangat mencerminkan kalimat yang memalukan, tidak etis, memojokkan dan merendahkan martabat Masyarakat Aceh,” ujar Syakya Meirizal, inisiator GERAM kepada atjehwatch.com.
Seharusnya, kata Syakya,kewajiban negara memastikan distribusi dan penyediaan minyak untuk rakyat. Bukan sebaliknya menimpakan kesalahan kepada masyarakat. Pemerintahlah yang berkewajiban mengawasi dan memastikan bahwa penerimaan minyak harus tepat sasaran.
“Pemasangan stiker ini menunjukkan sisi lemah Gubernur Aceh dalam memberantas para penimbun minyak.”








