Meulaboh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1441H/2020M.
Kegiatan yang berlangsung di aula MAN 1 Aceh Barat, Ahad 25 Oktober 2020 tersebut, diikuti oleh jamaah calon haji (JCH) yang batal berangkat di tahun 2020.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Drs. Tharmizi menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah calon haji (JCH), serta sebagai upaya memberikan pemahaman masyarakat tentang pembatalan ibadah haji tahun 2020.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai efesiensi dan birokrasi kerja yang efektif dalam mempersiapkan dokumen haji dan keberangkatan jamaah calon haji tahun 2021 mendatang.
Tharmizi menyebutkan, sosialisasi KMA tersebut diikuti oleh 153 peserta dengan tiga 3 tahapan pelaksanaan, yang akan berlangsung hingga 27 Oktober 2020.
“Tahap pertama 55 peserta, tahap kedua 50 peserta, dan tahap ketiga 48 peserta,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag mengatakan, penundaan pelaksanaan haji tahun 2020 merupakan dampak dari coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang menyebar di seluruh dunia.
Ia menambahkan, pada pelaksanaan haji tahun 2020, pemerintah Arab Saudi membatasi jamaah yang melaksanakan ibadah haji hanya yang berdomisili di Arab Saudi dengan tetap memperketat protokol kesehatan. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita ambil hikmahnya saja, jika diizinkan untuk berangkat pun, akan terlalu repot, karena harus mengikuti protokol kesehatan yang begitu ketat,” tambahnya.
Selain itu, Khairul Azhar berpesan kepada seluruh jamaah calon haji (JCH), agar terus memanfaatkan waktu untuk memperdalam manasik dan menjaga kesehatan dengan baik untuk pelaksanaan haji tahun 2021 mendatang.
“Semoga Covid-19 akan segera kondusif, dan pelaksanaan haji akan kembali normal,” tambahnya.
Adapun materi pada kegiatan tersebut yaitu, tentang Kebijakan dan Penyelenggaraan Haji Indonesia Tahun 2020 yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H. Khairul Azhar, S.Ag. Proses Kesehatan Jamaah Haji pada masa Covid-19 disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Barat, M. Idrus, S.KM., M.Kes. KMA Nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Haji Tahun 1441H/2020M disampaikan oleh Kepala Seksi PHU Kemenag Aceh Barat, Drs. Tharmizi, dan Hak dan Kewajiban Jamaah yang disampaikan oleh Dedi Kamarlis, MA.[]