JAKARTA – Kabar bahwa game PUBG dianggap haram kembali mengemuka. Pandangan ini berasal dari Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian. Dia menyebut game PUBG di wilayahnya bisa kena hukum cambuk.
Hukum cambuk di depan umum adalah sanksi yang diberikan bagi pelanggar syariat Islam di Aceh. Teungku menyebut game PUBG dan sejenisnya yang menganduk unsur kekerasan atau peperangan akan menerima fatwa haram.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku seperti dikutip Antara.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring (online) PUBG dan sejenisnya. Namun, saat itu belum ada sanksi yang jelas untuk pelanggarnya.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena pandangan bahwa game tersebut bisa memberikan efek negatif kepada generasi muda dan masyarakat. Teungku menyebut pemerintah setempat akan segara melaksanakan sanksi yang disebut.
“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” jelas Teungku.
Dia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain game PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.
Di bulan Maret tahun lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat juga sempat mewacanakan fatwa haram game PUBG. Saat itu alasannya berkaitan dengan aksi teror di salah satu masjid kota Christchurch, Selandia Baru, namun tidak disetujui oleh MUI pusat.
Sumber: Medcom.id