Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hasil Muslub PMI Aceh Dinilai Cacat Hukum

Atjeh Watch by Atjeh Watch
29/10/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Hasil Musyawarah Luar Biasa (Muslub) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh yang digelar pada 27-28 Oktober 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Hal itu disampaikan Darmawan selaku Ketua Tim Pemenangan H. Kamaruddin Abu Bakar sebagai Ketua Umum PMI Aceh masa bakti 2020-2025 di Banda Aceh, Kamis (29/10/2020).

Darmawan menceritakan, sebagai Tim Bakal Calon (Balon) H. Kamaruddin Abu Bakar, pihaknya jauh-jauh hari telah mempelajari AD/ART organisasi PMI, agar seluruh persyaratan yang disyaratkan dapat dilengkapi.

“Pada Anggaran Rumah Tangga Bab IX tentang Tatacara Pemilihan Kepengurusan, pasal Pasal 66 ayat 2 huruf (a) butir 2 disebutkan bahwa, Balon Ketua Umum baru dapat diajukan apabila didukung oleh 20 persen jumlah utusan yang berhak hadir dalam Musyawarah/Musyawarah Luar Biasa,” kata Darmawan mengutip AD/ART.

Pihaknya, tambah Darmawan, kemudian melakukan konsolidasi ke berbagai PMI Kabupaten/kota se-Aceh, yang akhirnya berhasil mengumpulkan 16 dukungan tertulis dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh. Selain dukungan, pihaknya juga melengkapi persyaratan-persyaratan lain, diantaranya surat pendaftaran.

“Perlu juga diketahui, pada pasal 66 ayat 4 disebutkan dengan jelas, apabila Bakal Calon Ketua Umum/Ketua mendapat dukungan secara tertulis lebih dari 50 persen maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum/Ketua pada Musyawarah/ Musyawarah Luar Biasa,” tambah Darmawan.

Saat Muslub berlansung, Darmawan menjelaskan, seluruh surat dukungan dan persyaratan lainnya tersebut diserahkan oleh perwakilan pendukung yaitu Edi Obama dari PMI Bireueun kepada pimpinan sidang. Berkas kemudian diperiksa satu persatu, kemudian diklarifikasikan kepada masing-masing 16 kab kota tersebut, dan diterima oleh Pimpinan Sidang Muslub.

“Namun tiba-tiba sidang diskors selama 30 menit, setelah itu pimpinan sidang langsung menetapkan Ketua Umum atas nama Murdani Yusuf, padahal yang bersangkutan tidak pernah mendaftar. Dan padahal ada dua bakal calon yang ingin maju sebagai Ketua Umum PMI Aceh, yaitu H. Kamaruddin Abu bakar atau Abu Razak, dan H. Qamaruzzaman Hagni,” kata Darmawan.

“Pimpinan sidang terkesan memaksakan kehendak untuk menetapkan seseorang, dan menghalangi partisipasi pihak lain,” tambah Darmawan.

Berdasarkan proses tersebut, Darmawan mengatakan hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan AD/ART. “Sidang secara terang-terangan mengabaikan AD/ART organisasi,” tegas Darmawan.

“Jika memang panitia tidak membuka peluang untuk pencalonan, mengapa harus diadakan Muslub dengan mengundang seluruh PMI kabupaten/kota? dan mengapa surat pendaftaran dan surat dukungan kita dari 16 kabupaten/kota diterima oleh pimpinan sidang?” kata Darmawan dengan nada kesal.

Atas dasar itu, Darmawan mengatakan, pihaknya meminta agar Ketua Umum PMI Pusat Jusuf Kalla dapat meninjau kembali hasil Muslub PMI Aceh tahun 2020.

“Mewakilli 16 PMI Kabupaten/kota di Aceh yang telah memberikan surat dukungan, kita meminta Semoga Bapak Jusuf Kalla mengetahui secara pasti apa yang terjadi dalam Musyawarah Luar Biasa PMI di Aceh, sehingga perlu bagi beliau untuk menelusuri dan meluruskan permasalahan ini agar tidak menjadi hal negatif bagi perkembangan organisasi PMI di Indonesia umumnya dan Aceh khususnya,” pinta Darmawan.[]

Tags: acehMuslubPMI
Previous Post

Peringati Sumpah Pemuda, Pemuda Gayo Lues Gelorakan ALA

Next Post

Jumlah Pasien Sembuh dan Kasus Baru Covid-19 Sama-sama 34

Next Post

Jumlah Pasien Sembuh dan Kasus Baru Covid-19 Sama-sama 34

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kemenag Serahkan Bantuan untuk Masyarakat dan Masjid di Aceh Utara

Kemenag Serahkan Bantuan untuk Masyarakat dan Masjid di Aceh Utara

14/01/2026
Korban TPPO Asal Aceh Utara Diminta Tebusan Rp40 Juta, Haji Uma Koordinasi dengan KBRI

Korban TPPO Asal Aceh Utara Diminta Tebusan Rp40 Juta, Haji Uma Koordinasi dengan KBRI

14/01/2026
Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

14/01/2026
PUPR Aceh Bersihkan Longsor di Ruas Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues

PUPR Aceh Bersihkan Longsor di Ruas Peureulak–Lokop–Batas Gayo Lues

14/01/2026
Dinas ESDM Aceh Terjunkan 70 Relawan Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

Dinas ESDM Aceh Terjunkan 70 Relawan Bersihkan Sekolah di Aceh Tamiang

14/01/2026

Terpopuler

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

Nyan, Bupati Pidie Jaya Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat

14/01/2026

Banjir Aceh Diduga Akibat Hilangnya 1.100 Hektar Hutan di DAS Jambo Aye

Krak, Harga Emas di Banda Aceh Capai Rp8 Juta per Mayam

Bandara SIM Aceh Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta

Pemkab Pijay Salurkan Beras CPP Bagi Korban Banjir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com