Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Gaji PNS “Diobrak-abrik”, Begini Skema Tunjangan ke Depan

Admin1 by Admin1
30/11/2020
in Nasional
0

JAKARTA – Pemerintah akan mengubah skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema penggajian PNS tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan nantinya penghasilan PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, tanggung jawab hingga risko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.

“Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan,” ucapnya dalam keterangannya, Senin (29/11/2020).

Tak hanya gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun untuk formula Tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sementara untuk tunjangan kemahalan berdasarkan inflasi atau harga yang ada di daerah masing-masing. Artinya antara tunjangan kemahalan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa saja mengalami perbedaan.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.

“Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing,” jelasnya.

Saat ini, pemerintah sedang melakukan penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN.

“Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan,” ucapnya.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Peretas Korea Utara Targetkan Pembuat Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Next Post

Perangkat Gampong dan Masyarakat Lembah Sabil Dibekali Penyuluhan Hukum

Next Post

Perangkat Gampong dan Masyarakat Lembah Sabil Dibekali Penyuluhan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Empat Atlet Wushu Aceh Besar Lolos PORA, Dua Raih Medali Emas di Pra Kualifikasi

Empat Atlet Wushu Aceh Besar Lolos PORA, Dua Raih Medali Emas di Pra Kualifikasi

15/05/2026
BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

BRUS di SMAN 2 Kluet Utara: Belajar dengan Suasana Penuh Keceriaan

15/05/2026
Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

Aktivis Mahasiswa Tolak Tambang di Beutong Ateuh Banggala

15/05/2026
Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

Israel Gugat NYT atas Laporan Dugaan Pelecehan Tahanan Palestina

15/05/2026
Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

Eks Ajudan Utama Zelensky Ditahan dalam Kasus Korupsi

15/05/2026

Terpopuler

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

Temui Kepala BPS Aceh, Darwati Soroti Banyak Warga Tidak Mampu Masuk dalam Desil 8 hingga 10

12/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Penolakan Pergub JKA Kian Gencar, Mualem Berangkat Haji ke Tanah Suci

Keuchik Osha Terima SK dari DPP di Jakarta Sebagai Ketua PAN Abdya

Senator Azhari Cage Minta Pergub JKA di Aceh Dikaji Ulang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com