JANTHO – Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar sidang pidana Islam (jinayat) terhadap terdakwa (RR) pelaku pemerkosaan dalam Mobil Innova Reborn.
Kasus ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, dengan nomor register perkara 18/ JN / 2020 / Ms – Jth jenis perkara pemerkosaan.
Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 22 Desember 2020 dengan agenda persidangan pembuktian. Namun karena saksi korban tidak dapat dihadirkan oleh JPU (jaksa penuntut umum ), atau sedang berada di Nibong Aceh Utara, maka majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI., M.H yang mengadili perkara aquo, menunda hingga Senin 28 Desember 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa perkosaan ini terjadi pada 26 Agustus 2020 oleh pelaku berinisial (RR) selaku terdakwa di jalan Lhok Nga – Leupueng dalam Mobil Innova Reborn.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, ketika dihubungi oleh wartawan membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Ya, perkara pemerkosaan dengan Locus Delictie jalan Lhok Nga-Leupueng di sidang pekan depan,” ujar Tgk Murtadha melalui pesan vitur Whatapps (WA).[]










