Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MS Jantho Adili 8 Kasus Pemerkosaan di Era Pandemi

Admin1 by Admin1
22/12/2020
in Nanggroe
0
MS Jantho Adili 8 Kasus Pemerkosaan di Era Pandemi

Siti Salwa SHI MH

JANTHO – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho mengadili delapan perkara pemerkosaan di era pandemi Covid 19.

Informasi yang diperoleh atjehwatch.com dari grafik Statistik Sistem Informasi Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat penambahan perkara tindak pidana Islam (jarimah Jinayat) untuk 2020. Hal ini juga terdapat klasifikasi perkara yang berbeda dengan 2019.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui humasnya Teungku Murtadha Lc yang dihubungi oleh awak media menyampaikan, perkara jinayat di Aceh Besar meningkat di masa pandemi Covid 2020, dibandingkan dengan perkara jinayat pada 2019.

Di SIPP Mahkamah Syar’iyah Jantho, pada 2019 terdapat 18 perkara. Sedangkan di 2020 dengan 22 perkara.

Perkara pemerkosaan mendominasi perkara yang diadili di 2020. Adapun klasifikasi yaitu pemerkosaan 8 perkara, Ikhtilat 4
Perkara, judi 3 perkara, zina 5 perkara, liwath 1 perkara, khalwat 1 perkara dan pelecehan seksual 1 perkara.

“Pada tahun 2020, ada 5 perkara yang menyita perhatian publik. Adapun rinciannya, 3 perkara perkosaan, dua perkara dilakukan oleh mahramnya yaitu terdakwa ayah dan paman kandung sebagai pelaku, serta satu perkara pemerkosaan terhadap korban disabilitas dengan pelaku lansia, dan perkara zina, serta satu perkara liwath (sodomi) dimana korban dan pelaku masih sama sama dibawah umur yang di adili dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai hukum formil dan Qanun Jinayat Nomor 4 tahun 2014 sebagai hukum formil,” kata Murtadha yang sejak April 2020 dilantik sebagai salah satu Hakim yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Jantho. []

Previous Post

MS Jantho Gelar Sidang Kasus Pemerkosaan dalam Innova Reborn

Next Post

Gelar IYES, Sandiaga Uno Dorong UMKM dan Singgung Hak Paten

Next Post
Gelar IYES, Sandiaga Uno Dorong UMKM dan Singgung Hak Paten

Gelar IYES, Sandiaga Uno Dorong UMKM dan Singgung Hak Paten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

05/08/2026
Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

Musda Demokrat Aceh Resmi Dibuka, Perebutan Kursi Ketua DPD Dimulai

05/08/2026
Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

Forkopemras Aceh Selatan Minta Peserta Seleksi JPT Pratama Andalkan Kompetensi dan Integritas, Bukan Kedekatan

05/08/2026
Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

Wakil Rektor USK Harap PPG USK Lahirkan Guru Profesional dan Religius

05/08/2026
Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

Eksekusi Putusan Inkracht, Kejari Pidie Jaya Lelang Solar dan iPhone Secara Terbuka

05/08/2026

Terpopuler

MS Jantho Adili 8 Kasus Pemerkosaan di Era Pandemi

MS Jantho Adili 8 Kasus Pemerkosaan di Era Pandemi

22/12/2020

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kejari Pidie Jaya Lelang 1.296 Liter Solar dan iPhone Rampasan Negara, Eksekusi Aset Hasil Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Lima Tahun Bertahan Tanpa Orang Tua, Lima Bersaudara di Pidie Jaya Pernah Dua Hari Menahan Lapar

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com