Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Opini

Qanun Kopi: Sebagai Instrumen Kesejahteraan Petani Kopi?

Atjeh Watch by Atjeh Watch
29/12/2020
in Opini
0
Qanun Kopi: Sebagai Instrumen Kesejahteraan Petani Kopi?

Oleh: Dr. Abdiansyah Linge, MA*

Pada tanggal 25/12/2020 berlangsung dialog qanun kopi dengan tema “Desember kopi Bako-e, menata masa depan kopi Gayo yang melibatkan para tokoh-tokoh intektual Gayo yang berlangsung di Takengon. Dialog ini dapat menjadi kepingan sejarah dalam perkembangan kopi dan kesejahteraan petani kopi di wilayah Tengah Aceh. Qanun merupakan peran pemerintah menyediakan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dengan terciptanya multiplier effect ekonomi dari industri perkebunan kopi.

Secara garis besar tujuan qanun kopi adalah meningkatkan pendapatan petani dan mengurangi kesenjangan pihak-pihak yang berhubungan dengan kopi serta menjaga sustainability industri kopi. Qanun kopi menjadi landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan ekonomi khususnya produk kopi sebagai andalan komoditas masyarakat Aceh wilayah tengah.

Pada kesempatan ini, kami ingin memberikan pandangan singkat untuk perumusan qanun kopi yang dimaksud. Konstruksi qanun berasaskan pandangan konsep ekonomi dapat dibagi dari dua  sudut pandang, pertama, qanun berasaskan mekanisme pasar, dan kedua; qanun yang berasaskan komando. Kedua konsep tersebut didukung dan tidak menyalahi perundang-undangan.

1. Konsep Mekanisme Pasar

Konstruksi qanun berasaskan konsep mekanisme pasar harus dapat memberikan bargaining power bagi stakeholder kopi. Untuk menciptakan daya saing bagi stakeholder kopi maka qanun dapat mendorong proses produksi, distribusi dan konsumsi memiliki nilai tambah dalam setiap prosesnya. Hal ini dilakukan apabila qanun yang akan disahkan dapat mendorong (memaksa) masing-masing pihak untuk berinovasi dalam setiap prosesnya. Adapun proses yang dimaksud adalah: Peningkatan produktivitas, produktivitas dapat dilaksanakan jika qanun berorientasi pada  efektifitas dan efesiensi pada Sumber Daya Manusia, akses terhadap modal, ketersediaan teknologi dan sistem pemasaran yang unggul. Ke-empat fungsi tersebut menjadi titik fokus diversifikasi “qanun kopi” untuk meningkatkan daya saing.

Sumber daya manusia; qanun mendorong eksekutif (Dinas pertanian/perkebunan, dinas perindustrian/perdagangan, perekonomian, dan lain-lain) membangun SDM yang siap dari hulu sampai ke hilir dalam proses produksi, dan distribusi

Modal; qanun memastikan posisi yang tegas bagi Lembaga keuangan yang beroperasi di daerah perkebunan kopi, serta kemudahan akses modal bagi stakeholders kopi.

Teknologi; Qanun mengakomodir peningkatan daya saing stakeholder kopi dengan peningkatan teknologi dalam proses bahan baku sampai produk konsumsi.

Pemasaran; Qanun mendorong terciptanya kemampuan masyarakat untuk memasarkan produk baik di pasar local maupun internasional, selamjutnya qanun mendorong pihak terkait untuk opening new market untuk menjamin keberlangsungan produk dan memberikan nilai tambah dalam pemasaran. Qanun tentang pemasaran menekankan penyesuaian dengan industri 4.0 berbasis virtual.

2. Konsep Komando

Konstruksi qanun berdasarkan konsep komando lebih sederhana, disamping menigkatkan daya saing SDM, modal, tekhnologi, dan Pemasaran. Perbedaan mendasar lebih pada pengelola distribusi produk. Qanun mendorong terciptanya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMD bukan hanya berorientasi pada keuntungan saja namun juga pada kestabilan harga jual dari petani dengan sistem subsidi. Qanun menjadi landasan hukum untuk BUMD menjalankan kegiatan penglolalan yang profesioanal.

BUMD membeli langsung produk dari petani dengan harga yang sesuai dengan harga pasar (bahkan lebih tinggi), proses ini akan memutus rantai distribusi yang merugikan petani. Selanjutnya BUMD membangun Kerjasama yang professional dengan buyer local atau internasional tanpa melibatkan resiko pada petani. Permodalan BUMD diatur bersumber dari peran pemerintah dalam penyertaan modal.

Memfungsikan BUMD sebagai poros kegiatan industri kopi akan mendorong pada sisi produksi dan distribusi yang menguntungkan masyarakat.

Kedua mekanisme di atas memiliki risiko masing-masing, konsep yang pertama, memfokiskan pada pelaksana langsung dilapangan (petani, peneliti, bank, penjual), menyamakan presepsi melalu qanun akan menjadi semakin sulit apabila tidak tercipta sinergi masing-masing steakholders. Pada konsep yang kedua berisiko terciptanya pengelolaan yang tidak professional dan peluang korupsi.

Qanun kopi diharapkan dapat mengurangi risiko yang terjadi dengan mengatur mekanisme produksi, dan distribuso komoditas kopi di wilayah tengah Aceh.

*Penulis adalah Pimpinan Pesantren Modern Maqamam Mahmuda dan Dosen IAIN Takengon

Tags: kopiQanun
Previous Post

Pemerkosaan hingga Narkoba Dominasi Kriminal di Banda Aceh

Next Post

Abu Sanusi Meninggal, Alfarlaky: Kita Kembali Kehilangan Tokoh Perjuangan

Next Post

Abu Sanusi Meninggal, Alfarlaky: Kita Kembali Kehilangan Tokoh Perjuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com