Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

ICW Minta Jokowi Pilih Kapolri yang Komitmen Berantas Korupsi

Admin1 by Admin1
08/01/2021
in Nasional
0
Polisi Peringatkan Warga di Banda Aceh Tidak Sweeping Tahun Baru

Jakarta – Indonesia Corruption Watch atau ICW meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih calon Kapolri yang memiliki komitmen serius dalam pembenahan internal institusi Kepolisian, termasuk dalam penindakan kasus korupsi.

ICW menilai Kepolisian belum maksimal dalam kinerja pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu tugas mereka.

“Institusi Polri selama ini masih dipersepsikan negatif oleh publik, terutama berkaitan dengan komitmen untuk memberantas korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Jumat, 8 Januari 2021.

Kurnia mengatakan simpulan ini bukan tanpa dasar. Merujuk survei Lembaga Survei Indonesia pada awal Desember lalu, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Kepolisian hanya berkisar 59,7 persen.

Temuan serupa juga terlihat pada survei ICW dan LSI pada 2018. Dalam sigi itu, kata Kurnia, ditemukan bahwa potensi terbesar pungutan liar pelayanan birokrasi ada pada Kepolisian.

Terkait kinerja pemberantasan korupsi, ICW mencatat sepanjang 2019 Kepolisian hanya mengerjakan 100 kasus rasuah dengan 209 tersangka. Capaian ini menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 162 kasus dengan 337 tersangka.

Menurut ICW, capaian ini berbanding terbalik dengan besarnya sumber daya dan anggaran Kepolisian. Jika dirunut, Kepolisian memiliki 535 kantor di seluruh Indonesia yang terdiri dari satu Bareskrim, 34 Polda, dan 500 Polres. Merujuk DIPA petikan tahun 2019, setiap Kepolisian memiliki target kasus yang jika dijumlah totalnya 1.205 kasus.

“Kondisi ini menggambarkan langkah penindakan Kepolisian belum menunjukkan hasil maksimal. Mestinya ada dorongan yang tegas dari Kapolri untuk meningkatkan performa Kepolisian dalam menangani perkara korupsi,” kata Kurnia.

Maka dari itu, Kurnia mengatakan Presiden Jokowi harus memilih calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang benar-benar memiliki komitmen serius dalam pembenahan internal institusi Kepolisian. Setidaknya, kata dia, Presiden harus memasukkan indikator kompetensi dan integritas dalam menjaring kandidat. “Presiden juga mesti membuka akses informasi kepada masyarakat untuk mendapatkan penilaian terkait rekam jejak kandidat,” ujar dia.

Kurnia mengimbuhkan, Presiden Jokowi dapat melibatkan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat potensi transaksi mencurigakan, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), atau mengecek hukuman disiplin internal yang pernah dijatuhkan selama ini.

“Publik tidak berharap praktik buruk pada tahun 2015 terulang tatkala Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK tak lama setelah Presiden merekomendasikannya kepada DPR,” kata Kurnia. Ketika itu, Budi Gunawan akhirnya lepas dari status tersangka setelah menang praperadilan.

Presiden Jokowi disebut-sebut akan segera menyerahkan nama calon Kapolri kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto, lembaganya telah menyerahkan usulan nama-nama calon pada Kamis kemarin, 7 Januari 2021. “Sekarang sudah di tangan Presiden, tinggal Presiden memilih siapa,” kata Wahyu kepada Tempo, Jumat, 8 Januari 2021.

Sumber: tempo.co

Previous Post

Warga Temukan Bayi dalam Penampungan Sampah

Next Post

Terungkap, Kemendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Next Post

Terungkap, Kemendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

24/08/2026
Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026
Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

24/08/2026
Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

ICW Minta Jokowi Pilih Kapolri yang Komitmen Berantas Korupsi

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com