Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terungkap, Kemendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Admin1 by Admin1
08/01/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan Qanun Aceh tentang bendera dan lambang.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar M.Si, melalui surat yang ditunjukan kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Safaruddin SH melalui JARI, melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KPI) dengan tergugat Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

PPID Kemendagri digugat JARI karena tidak memberikan salinan dan lampirannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bernomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan ketentuan dari Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang. Keputusan tadi dikeluarkan tertanggal 12 Mei 2016.

Di Aceh, pembatalan ini baru diketahui setahun terakhir. Namun, baik eksekutif maupun legislatif Aceh, mengaku tidak pernah menerima surat pembatalan tadi.

Qanun bendera dan lambang Aceh dianggap sudah sah berlaku.

Sedangkan dalam surat tadi, Bahtiar menulis bahwa pihaknya telah melaporkan perihal pembatalan kepada Presiden RI Joko Widodo dan pihak berwenang.

Previous Post

ICW Minta Jokowi Pilih Kapolri yang Komitmen Berantas Korupsi

Next Post

Pria di Aceh Dilempar Tombak Babi Gegara Usir Anjing Tetangga

Next Post
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Pria di Aceh Dilempar Tombak Babi Gegara Usir Anjing Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

Mengeja Arti Persaudaraan dari Dapur Kenduri Maulid

24/08/2026
Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026
Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

Wali Kota Serahkan Dokumen RKUA PPAS Perubahan ke DPRK Banda Aceh

24/08/2026
Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

Pemkab Aceh Besar Distribusikan Air ke Sawah Terdampak Kekeringan

24/08/2026
Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

Al-Farlaky Pimpin Rapat Percepatan Huntap, Tekankan Data Akurat dan Kualitas Pembangunan

24/08/2026

Terpopuler

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

Terungkap, Kemendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com