BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan Qanun Aceh tentang bendera dan lambang.
Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar M.Si, melalui surat yang ditunjukan kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Safaruddin SH melalui JARI, melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KPI) dengan tergugat Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
PPID Kemendagri digugat JARI karena tidak memberikan salinan dan lampirannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bernomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan ketentuan dari Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang. Keputusan tadi dikeluarkan tertanggal 12 Mei 2016.
Di Aceh, pembatalan ini baru diketahui setahun terakhir. Namun, baik eksekutif maupun legislatif Aceh, mengaku tidak pernah menerima surat pembatalan tadi.
Qanun bendera dan lambang Aceh dianggap sudah sah berlaku.
Sedangkan dalam surat tadi, Bahtiar menulis bahwa pihaknya telah melaporkan perihal pembatalan kepada Presiden RI Joko Widodo dan pihak berwenang.









