Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terungkap, Kemendagri Telah Batalkan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Admin1 by Admin1
08/01/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan Qanun Aceh tentang bendera dan lambang.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dr. Drs. Bahtiar M.Si, melalui surat yang ditunjukan kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Safaruddin SH melalui JARI, melayangkan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KPI) dengan tergugat Penjabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

PPID Kemendagri digugat JARI karena tidak memberikan salinan dan lampirannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia bernomor 188.34-4791 tahun 2016 tentang pembatalan ketentuan dari Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang. Keputusan tadi dikeluarkan tertanggal 12 Mei 2016.

Di Aceh, pembatalan ini baru diketahui setahun terakhir. Namun, baik eksekutif maupun legislatif Aceh, mengaku tidak pernah menerima surat pembatalan tadi.

Qanun bendera dan lambang Aceh dianggap sudah sah berlaku.

Sedangkan dalam surat tadi, Bahtiar menulis bahwa pihaknya telah melaporkan perihal pembatalan kepada Presiden RI Joko Widodo dan pihak berwenang.

Previous Post

ICW Minta Jokowi Pilih Kapolri yang Komitmen Berantas Korupsi

Next Post

Pria di Aceh Dilempar Tombak Babi Gegara Usir Anjing Tetangga

Next Post
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Pria di Aceh Dilempar Tombak Babi Gegara Usir Anjing Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

Ohku, Seorang Remaja Meninggal Saat Snorkeling di Sabang

30/03/2026
Trump Kecewa NATO Tak Bantu Perangi Iran: Jangan Lupakan Momen Ini!

Pejabat Iran Pilihan Trump Tantang AS: Kami Tunggu Kedatangan Amerika!

30/03/2026
Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

Israel Larang Kardinal Masuk Gereja Makam Kudus untuk Misa Suci

30/03/2026
Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

Darwati A Gani Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

29/03/2026
Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pembentukan Tim Pemekaran DOB Seuramoe Aceh

29/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com