BLANGPIDIE – Seorang oknum Keuchik di Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres setempat atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Daun Ganja, Kamis (14/01/2021).
Kapolres Abdya, Muhammad Nasution, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar, SH kepada awak media, membenarkan adanya penangkapan seorang Keuchik karena memiliki 8,8 gram daun ganja kering.
“Kita melakukan penangkapan seorang oknum Keuchik di Kecamatan Manggeng karena memakai narkoba,” kata Mahdian Siregar pada awak media melalui sambungan Whatsapp.
Diketahui oknum Keuchik tersebut ialah Keuchik Gampong Tokoh, Kecamatan Manggeng, Abdya yang berinisial MA (43).
“Penangkapan MA berawal dari informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan ganja oleh seorang warga di Kecamatan Manggeng. Setelah menerima informasi itu, tim kita langsung menuju ke rumah MA,” ucap Mahdian.
Saat polisi tiba, MA sedang berada rumahnya dan langsung dibekuk polisi serta mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 8,8 gram, satu buah korek api, dan sejumlah piper alat balut.
“Kita langsung melakukan penggeledahan pada body (tubuh) dan rumahnya, dari hasil penggeledahan, kita berhasil menemukan daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dan disimpan dalam tempat sampah di dalam rumah,” terangnya.
Atas perbuatan MA, pelaku akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Sekarang pelaku dan barang bukti ganja seberat 8,80 gram dan BB lainya sudah kita amankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Iptu Mahdian, SH.
Reporter: Rusman







