Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Biaya Umrah Saat Pandemi Resmi Naik Jadi Rp26 Juta

Admin1 by Admin1
18/01/2021
in Nasional
0

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah dari Rp20 juta menjadi Rp26 juta bagi para umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi virus Corona (Covid-19).

Tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.

“Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta,” bunyi Keputusan Menteri Agama tersebut dikutip Senin (18/1).

Penetapan tarif standar umrah di tengah pandemi meliputi tiga komponen pembiayaan yakni, biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.

Tiga komponen itu turut memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Angka tersebut menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.
Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan Covid-19.

Sementara PPIU wajib merujuk edaran tersebut dalam menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol Kesehatan Covid-19.

Aturan tersebut juga mengingatkan pihak PPIU yang menetapkan biaya umrah di bawah Rp 26 juta. Kemenag tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU tersebut.

“Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh,” bunyi keputusan tersebut.

Sebelum masa pandemi, Kemenag telah menetapkan biaya referensi penyelenggaraan umrah sebesar Rp20 juta. Angka itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Sejumlah kebijakan diterapkan di antaranya 75 persen bekerja dari rumah atau Work From Home hingga pembatasan jam operasional tempat-tempat umum.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Pembentukan Kawasan Ekosistem Esensial Dinilai Atasi Konflik Gajah di Aceh

Next Post

Puluhan Sekolah di Sulbar Rusak Akibat Gempa

Next Post

Puluhan Sekolah di Sulbar Rusak Akibat Gempa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026
Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

Pangkalan Udara Israel Hancur Dihujani Rudal-rudal Iran

11/06/2026
Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

Dedengkot Apartheid Ini Tewas Ditikam Kurir yang Alami Gangguan Jiwa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com