Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Terkait Pembangunan IPAL Banda Aceh, Semua Pihak Diminta Objektif dan Tabayyun

Admin1 by Admin1
03/03/2021
in Nanggroe
0

Banda Aceh – Munculnya polemik pembangunan IPAL Gampong Pande, Banda Aceh akhir-akhir ini terkesan cenderung mengedepankan hal yang sangat subjektif dan jauh dari fakta sesunggunya, sehingga terkesan adanya upaya untuk mengganggu stabilitas politik dan pembangunan dan mendiskreditkan Walikota Banda Aceh saat ini belaka.

“Sebagai elemen sipil yang cerdas, semestinya yang dilakukan adalah tabayyun dan meminta klarifikasi bukan menuding secara subjektif, sehingga suatu persoalan benar-benar sesuai fakta ril sesungguhnya. Dalam hal persoalan kelanjutan Pembangunan IPAL sudah semestinya kita lebih bijaksana dalam menyikapi bukan mengeluarkan sikap dan pernyataan yang cenderung provokatif, ” ungkap juru bicara Kaukus Peduli Aceh, Refan Kumbara kepada media, S.elasa (02/03/2021).

Refan menjelaskan, duduk persoalan dasar yang kini terjadi adalah ditemukannya situs sejarah dan budaya di beberapa titik gampong pande kemudian beberapa pihak justru tanpa melemparkan kesalahan kepada Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman. Padahal tudingan itu tentu jauh api dari panggang.

“Sebagai salah satu contoh surat teguran Pemimpin Darut Donya Cut Putri bernomor 04/SP/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 yang ditujukan ke Walikota. Sebagai orang yang mengklaim dirinya sebagai keturunan Sultan Jauhar Alamsyah semestinya justru harus mengetahui dan malah bersyukur karena kondisi rilnya proyek pembangunan IPAL gampong Pande sudah dimulai sejak kepemimpinan kota sebelumnya pada tahun 2015 bukan pada masa pemerintahan sekarang. Berikutnya justru sebagai bentuk kepedulian Walikota saat ini terhadap situs sejarah, beliau menghentikan terlebih dahulu pembangunan IPAL tersebut, dan melakukan kajian, penelitian hingga pemetaan terlebih dahulu dengan tujuan agar pembangunan tidak menyentuh lokasi titik situs sejarah dan budaya. Penelitian dan pemetaan itu telah melibatkan berbagai ahli dan penggunaan teknologi. Ini tentunya kebijakan yang sangat arif yang harus disyukuri, “kata selebgram dengan lebih 300 ribu follower itu

Dia juga menambahkan, pasca dilakukan penelitian dan pemetaan, Walikota justeru tidak gegabah memutuskan dan menyerahkan keputusan tersebut melalui rapat bersama yang melibatkan multipihak. ” Setelah dibahas secara detail ternyata hasil penelitian dan pemetaan yang dilakukan oleh para pakar menunjukkan bahwa situs sejarah dan budaya tersebut terdapat pada titik zona I gampong Pande, sementara pembangunan IPAL yang akan dilanjutkan berada pada titik kedua. Bahkan Walikota dengan kearifan dan kepeduliannya juga meminta jikapun dilakukan kelanjutan pembangunan oleh kementerian PUPR maka harus didampingi oleh ahli sejarah dan ahli dari cagar budaya, “paparnya.

Refan menyebutkan, karena zona lokasinya berbeda, secara otomatis sama sekali tidak bertentangan fatwa MPU nomor 5 tahun 2020. ” Secara khusus MPU juga belum pernah mengeluarkan fatwa khusus terkait situs wisata dan cagar budaya yang ada di gampong Pande, kalau pun dikeluarkan fatwa tentunya harus merujuk kepada hasil penelitian ilmiah dan pemetaan serta fakta sesungguhnya. Jadi, selain tudingan itu diibaratkan jauh api dari panggang juga bisa jadi terindikasi tidak subtantif. Apalagi MPU ataupun MUI hingga saat ini belum pernah memberi peringatan sehingga dapat dikatakan hal yang dilakukan masih sesuai dengan aturan dan tidak melanggar fatwa, “sebutnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan pembangunan IPAL tersebut merupakan program dari kementerian PUPR yang dilaksanakan mengingat bahwa kebutuhan Banda Aceh dengan pertumbuhan penduduk yang relatif padat diperlukan adanya IPAL yang memiliki kapasitas yang memadai. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kebutuhan mendasar, apalagi pembangunannya telah dilakukan sebelum pemerintahan Aminullah. Ditambah lagi sudah sangat jelas hasil penelitian, pemetaan bahkan keputusan bersama yang melibatkan ahli dan pihak berkompeten. Jadi, kita harapkan pihak-pihak yang belum merasa puas hendaknya mengedepankan tabayyun, langkah yang bijak serta tidak mengedepankan kepentingan pribadi dan subjektif dalam melihat persoalan ini. Kita sangat yakin dan percaya, pemerintah saat ini telah melakukan langkah yang arif nan bijaksana untuk melanjutkan pembangunan yang tertunda dengan penuh kehati-hatian walaupun ini hanyalah menyelesaikan program pemerintahan masa lalu yang tertunda, “pungkasnya.

Previous Post

FPTI Abdya Akan Gelar SAPT Abdya Ke- I

Next Post

Alhamdulillah, Sebagian Prodi di STAIN Meulaboh Terakreditasi “B”

Next Post
Alhamdulillah, Sebagian Prodi di STAIN Meulaboh Terakreditasi “B”

Alhamdulillah, Sebagian Prodi di STAIN Meulaboh Terakreditasi "B"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi

Kejari Simeulue Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi

08/10/2026
Sejumlah Ulama Tasawuf dari Berbagai Negara Akan Hadir di Banda Aceh

Sejumlah Ulama Tasawuf dari Berbagai Negara Akan Hadir di Banda Aceh

08/10/2026
Tagore Ikuti Sinkronisasi Usulan Program Listrik Desa di Banda Aceh

Tagore Ikuti Sinkronisasi Usulan Program Listrik Desa di Banda Aceh

08/10/2026
Bupati TRK Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Nagan Raya di KIA

Bupati TRK Presentasikan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Nagan Raya di KIA

08/10/2026
Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

08/10/2026

Terpopuler

Terkait Pembangunan IPAL Banda Aceh, Semua Pihak Diminta Objektif dan Tabayyun

03/03/2021

Membanggakan! Bupati Abdya Raih Penghargaan Nasional di Mata Lokal Fest 2025

Lansia Terlantar di Jembatan Babahrot Abdya, Puskesmas Kewalahan Dinsos Diminta Bertindak Cepat

Turnamen Voli Semi Open FAVO di Abdya Terancam Batal, Rekomendasi PBVSI Aceh Tak Kunjung Terbit

PORA XV di Aceh Jaya Digeser ke 2027

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com