Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Sejoli di Aceh ‘Mobil Goyang’ Divonis 20 Kali Cambukan

redaksi by redaksi
05/03/2021
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi Aceh

ilustrasi sidang. Foto detik

Jakarta – Oknum PNS di Aceh, AG (48), divonis 20 kali cambukan karena terbukti ikhtilat (bercumbu) dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya, AS (45). Keduanya digerebek polisi syariat saat berduaan di dalam mobil.

Dikutip dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh, Kamis (4/3/2021), kedua terdakwa disidang dalam berkas terpisah. Keduanya dituntut hukuman 20 kali cambukan karena dinilai terbukti melakukan ikhtilat.

Majelis hakim MS Banda Aceh memvonis keduanya sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim menilai terdakwa AG dan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘jarimah ikhtilath’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;

“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 20 kali, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan status tahanan sementara,” putus hakim.

Putusan itu diketuk pada Rabu (3/3) kemarin. Duduk sebagai hakim Arinal selaku ketua majelis, dengan Abd. Rauf dan Zakian masing-masing selaku hakim anggota.

Sebelumnya, seorang oknum PNS di Aceh, AG (48), digerebek polisi syariat karena diduga berbuat mesum dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya, AS (45). Keduanya disebut merupakan teman SMP.

“Mereka berdua sudah berkeluarga dan keduanya sudah lama berhubungan, kenalan. Dulu kakak kelas dan adik kelas waktu SMP,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) Banda Aceh Zakwan saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/1).

Zakwan mengatakan keduanya kembali berkomunikasi setelah berteman di Facebook dan sepakat untuk bertemu. Keduanya digerebek polisi syariah saat sedang berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Kamis (14/1). Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku belum berhubungan badan.

Sumber: detik.com

Previous Post

Catet, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Next Post

Tren Penyalahgunaan Narkoba di Banda Aceh Meningkat Sejak 2019

Next Post

Tren Penyalahgunaan Narkoba di Banda Aceh Meningkat Sejak 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

GerPALA Dukung Bupati Aceh Selatan Hapus Kavling Pokir DPRK 2027, Selama Ini Dewan Dinilai Kurang Produktif

04/08/2026
Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

Polda Sumut Duga Eks Istri Polisi di Medan Ambil Senpi di Tas

04/08/2026
Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

Maroko Buka Suara soal Ribuan Warganya Terobos Masuk Ceuta Spanyol

04/08/2026
Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

Kapolres Pidie Jaya Kritik Evaluasi SKPK: Jangan Bicara Tanpa Data, Rakyat Berhak Tahu Kinerja Pemerintah

03/08/2026
Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

Peukan Bada Terima 11,1 Ton Bantuan Ikan Segar dari DKP Aceh

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Sejoli di Aceh ‘Mobil Goyang’ Divonis 20 Kali Cambukan

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com