BANDA ACEH- Dana operasional pimpinan DPR Aceh dan gubernur-wakil gubernur Aceh dianggapkan Rp3,96 miliar dalam APBA 2021.
Hal ini tercantum dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Nova Iriansyah selaku gubernur Aceh.
Dalam Pergub tersebut dijelaskan, bahwa belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRA serta kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp3.962.523.672.
Kemudian dari jumlah tadi, dirincikan bahwa belanja dana operasional pimpinan DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp360.000.000.
Sedangkan belanja dana operasional kepala daerah/wakil kepala daerah (gubernur Aceh-red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.602.523.672.










